Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati terpilih Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Lasut mengklaim para ahli menyebut dirinya berhak dilantik sebagai bupati.
Para ahli tersebut dihadirkan Kementerian Dalam Negeri dalam gelar perkara terkait belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga.
"Di dalam pembahasan tadi semua para ahli itu menyatakan secara terbuka dan gamblang bahwa kami sah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih," ujar Elly Lasut di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Elly Lasut mengatakan dirinya telah dibekali keputusan MK, surat keputusan KPU, dan surat keputusan pelantikan dari Kemendagri.
Baca: Gubernur Sulawesi Utara Serahkan ke Kemendagri Polemik Belum Dilantiknya Bupati Talaud
Menurut Elly Lasut, tidak ada masalah lagi yang menganjal dirinya untuk dilantik.
Menurutnya Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey diperintahkan untuk melantik.
"Gubernur itu diperintahkan untuk melantik bukan diberikan kewenangan untuk melantik. Sehingga menunda atau tidak mau melakukan pelantikan. Jadi yang harus dilaksanakan oleh gubernur adalah melakukan pelantikan," ucap Elly.
Elly mengungkapkan masyarakat Talaud juga sudah menunggu dirinya untuk dilantik.
Baca: Gubernur Sulawesi Utara Serahkan ke Kemendagri Polemik Belum Dilantiknya Bupati Talaud
"Sekarang masyarakat menanti. Ada macam-macam persoalan di sana termasuk akhir-akhir ini agak sedikit rusuh. Mereka mengaharapkan kami segera dilantik untuk segera merealisikan janji kampanye kami," kata Elly.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Utara belum melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebenarnya, Elly Englebert Lasut dan Mochtar Parapaga terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018.
Namun, tak kunjung dilantik karena dianggap sudah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud.
Gubernur Sulut serahkan kepada Kemendagri
Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyerahkan putusan soal belum dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga kepada Kementerian Dalam Negeri.
Pasangan ini urung dilantik karena Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menganggap Elly telah dua periode menjabat sebagai Bupati Kepulauan Talaud.
"Kembali ke Kementerian Dalam negeri untuk mengambil keputusan," ucap Olly di Kemendagri, Jakarta, Rabu (15/1/2020).
Baca: Kemendagri Panggil Gubernur Sulawesi Utara Karena Tidak Mau Lantik Bupati Kepulauan Talaud Terpilih
Olly mengatakan pihaknya akan mematuhi seluruh keputusan dari Kemendagri terkait polemik ini.
"Artinya semua keputusan dibahas kembali demgan gubernur lagi. Kita akan mengikuti kebijakan pemerintah," tutur Olly.
Baca: Pemprov Tegaskan Elly Lasut Tak Akan Dilantik, Wagub Imbau Masyarakat Tetap Kondusif
Olly berharap Kemendagri dapat memberikan keputusan terbaik untuk Kepulauan Talaud.
"Mudah-mudahan Mendagri mendapat suatu kesimpulan yang baik buat Sulawesi Utara dan Kabupaten Talaud," pungkas Olly.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Provinsi Sulawesi Utara belum melantik Elly Englebert Lasut (E2L) dan Mochtar Parapaga menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud.
Sebenarnya, Elly Englebert Lasut dan Mochtar Parapaga terpilih dalam Pilkada 27 Juni 2018. Namun, tak kunjung dilantik karena dianggap sudah pernah menjabat dua periode sebagai Bupati Talaud.