TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan membantu KPK untuk menangkap kasus suap PAW anggota DPR, Politisi PDI-P Harun Masiku.
Diberitakan Harun saat ini diduga sedang berada di Singapura.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan kini pihaknya telah berkomunikasi dengan KPK terkait kasus tersebut.
"(KPK) sudah komunikasi dengan kepolisian," ujar Argo Yuwono yang dikutip dari Kompas.com.
Sementara terkait upaya kepulangan Harun, Indonesia tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Singapura.
Meski begitu Argo menguturakan bahwa masih ada jalan lain untuk melacak keberadaan Harun.
Yakni dengan mekanisme bantuan hukum timbal balik.
Di dalamnya terdapat apa yang disebut dengan mutual legal assistance.
"Ada namanya mutual legal assistance," ujar Argo.
"Itu di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana," imbuhnya.
Melihat hal ini, Argo menyampaikan Polri akan segera melakukan koordinasi dengan pihak Singapura.
"Nanti kita komunikasikan dengan negara Singapura," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah meminta bantuan Polri untuk dapat melakukan pengejaran terhadap buron KPK itu.
Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri.
"Selaku penyidik, petugas pemberantas anti korupsi dari KPK tidak akan pernah berhenti mencari seseorang tersangka," kata Firli yang dilansir dari kanal YouTube Kompas Tv, Rabu (15/1/2020).
"Untuk itu, kita tetap melakukan pengejaran dan kita sudah mengirimkan surat ke Kumham."
"Kami berkoodinasi dengan Polri karena memiliki jaringan yang cukup luas, baik itu menggunakan jalur liaison officer yang ada di luar negeri" jelas Firli.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam kasus suap.
Meskipun itu melibatkan kader di partainya yakni PDIP.
Pernyataan ini disampaikan Jokowi melalui Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman.
"Kami menyerahkan semuanya kepada proses hukum tanpa melibatkan dugaan-dugaan diluar itu semua," ujar Fadjroel yang dilansir dari kanal YouTube metrotvnews, Rabu (15/1/2020).
"Jadi apabila terkena pada siapapun, hukum harus tegak di negera ini," imbuhnya.
Fadjroel menyebut hukum akan berlaku untuk semua warga negara, karena Indonesia merupakan negara hukum, bukan negara kekuasan.
"Tidak akan (melindungi pihak terlibat suap) karena ini negara hukum bukan negara kekuasan," tegasnya.
"Jadi hukum berdiri dan berlaku untuk semua pihak," imbuhnya.
Sebelumnya Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2020.
Dalam kasus ini, Harun berperan sebagai pemberi suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Harun yang hingga kini menjadi buron KPK belum diketahui pasti keberadaan.
Namun Direktorat jenderal (Dtjen) Imigrasi, tercatat Harun meninggalkan tanah air pada 6 Januari 2020.
Yakni dua hari sebelum operasi tangkpa tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK terkait kasus ini. (*)
(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompas.com/Devina Halim)