Yang pertama, Abraham Samad menggarisbawahi mengenai aksi penggeledahan KPK.
Dia menegaskan, penggeledahan di tubuh partai politik adalah hal biasa.
"Di masa lalu kita menggeledah PKS, Demokrat, dan PPP waktu pak Suryadharma Ali, hal yang biasa, seperti kantor-kantor lain," kata dia.
"Kenapa menjadi polemik dan menjadi luar biasa? Karena ini buah dari produk Undang-Undang hasil revisi yang menurut saya mengakhiri hidup KPK di masa lalu," terang Abraham Samad.
Samad menyebut bahwa kejayaan KPK tinggal sejarah.
"Tinggal kita kenang saja, buktinya kita bisa lihat yang terjadi sekarang," paparnya.
Samad juga menyoroti hal lain yang terjadi di tubuh KPK saat ini.
Yakni mengenai mekanisme penyelidikan dan penyidikan kasus melibatkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Karena baginya, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) bukan kasus instan tanpa persiapan matang.
Kasus OTT, lanjutnya, dilakukan KPK melalui proses panjang.
"Saya mau mengatakan begini, ketika sebuah kasus OTT sudah dijalankan, berrati semua prasyarat administrasi dan hukum sudah selesai, tidak masalah," jelasnya.
Pernyataannya itu kemudian dibantah oleh Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean.
Tumpak menyatakan bahwa peraturan yang saat ini berbeda dengan aturan terdahulu.
"Tapi dulu, dulu penyitaan itu tak perlu izin, dalam hal mendesak boleh lakukan dulu," katanya.