News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Debat Abraham Samad: Kejayaan KPK Tinggal Kita Kenang Saja, Ketua Dewas: Itu Dulu

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan mantan Ketua KPK Abraham Samad di acara Mata Najwa Rabu (15/1/2020)

"Undang-Undang yang sekarang ini tidak lagi bercerita, sebelum melakukan itu (penyitaan) izin dulu, izin tertulis lagi," tambah dia.

"Maka itu Undang-Undang (KPK) semakin meyakinkan kita dan membuktikan bahwa UU itu semakin melemahkan pemberantasan korupsi," sahut Abraham Samad disambut tepuk tangan penonton.

Ini videonya:

Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.

Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.

Aturan ini yang kemudian dinilai menjadi penghambat kerja penyidikan KPK, khususnya dalam kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Diberitakan Kompas.com, rumah dinas dan ruang kerja Wahyu baru digeledah pada Senin (13/1/2020) kemarin.

Padahal, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) dan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).

Sejumlah pihak khawatir lambatnya penggeledahan ini dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak sebelum penggeledahan dilakukan.

(Tribunnews.com/Chrysnha/Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini