"Undang-Undang yang sekarang ini tidak lagi bercerita, sebelum melakukan itu (penyitaan) izin dulu, izin tertulis lagi," tambah dia.
"Maka itu Undang-Undang (KPK) semakin meyakinkan kita dan membuktikan bahwa UU itu semakin melemahkan pemberantasan korupsi," sahut Abraham Samad disambut tepuk tangan penonton.
Ini videonya:
Seperti diketahui, UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK mengatur bahwa kegiatan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan, harus seizin Dewan Pengawas KPK.
Dalam UU tersebut diatur pula bahwa Dewan Pengawas dapat memberikan izin tertulis paling lama 1x24 jam terhitung sejak permintaan diajukan oleh pimpinan KPK.
Aturan ini yang kemudian dinilai menjadi penghambat kerja penyidikan KPK, khususnya dalam kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Diberitakan Kompas.com, rumah dinas dan ruang kerja Wahyu baru digeledah pada Senin (13/1/2020) kemarin.
Padahal, Wahyu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis (9/1/2020) dan ditangkap pada Rabu (8/1/2020).
Sejumlah pihak khawatir lambatnya penggeledahan ini dapat membuat barang bukti yang diperlukan lenyap atau rusak sebelum penggeledahan dilakukan.
(Tribunnews.com/Chrysnha/Kompas.com/Ardito Ramadhan)