News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus BLBI

Dewan Pengawas KPK Dikirimi Surat Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali Syafruddin Arsyad

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung meninggalkan Rutan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019). Syafruddin Temenggung adalah terdakwa perkara dugaan korupsi penghapusan piutang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) dari segala tuntutan hukum. Ia sebelumnya dihukum 15 tahun penjara pada tingkat banding. Tribunnews/Irwan Rismawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Syafruddin Arsyad Temenggung mengajukan permintaan pencabutan permohonan dan memori Peninjauan Kembali (PK) KPK atas Putusan Mahkamah Agung No. 1555/K/Pid.Sus/2019, atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung.

Hasbullah, salah satu penasihat hukum Syafruddin Arsyad Temenggung, mengajukan permintaan kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas KPK dan Ketua dan Anggota Komisioner KPK melalui surat yang dikirimkan dan telah diterima pada 16 Januari 2020.

"Kami sampaikan surat kepada Dewan Pengawas. Kami memohon untuk mencabut PK," kata Hasbullah, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (16/1/2020).

Baca: Kubu Syafruddin Arsyad Temenggung Jawab Permohonan PK Jaksa KPK

Dia menilai pemohon PK, yaitu Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar hukum dalam penerapan hukum pidana, baik terhadap putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Perundang-Undangan tentang Tindak Pidana Korupsi yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 33/PUU-XIV/2016.

Menurut dia putusan MK harus dilaksanakan oleh siapapun baik perorangan maupun pejabat negara, termasuk oleh KPK sebagai lembaga negara yang dibentuk oleh peraturan perundang-undangan Indonesia yang didasari atas Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi.

Selain itu, pemohon PK dinilai telah melakukan tindakan atau perbuatan inkonstitutional karena tidak menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan binding.

Baca: KPK Akan Periksa Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Serta, melakukan pelanggaran atas Pasal 5 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang "Penghormatan Terhadap Hak Asasi Manusia" juncto Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Dasar 1945, bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

"Karena melanggar konstitusi," tambah Hasbullah.

Sebelumnya, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung (MA) di kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) pada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang saat ini menjerat Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

Atas dasar itu, Jaksa KPK mengajukan upaya peninjauan kembali atas vonis lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Asryad Temenggung.

PK terhadap putusan kasasi MA nomor 1555K/Pid.Sus/2019 atas nama terdakwa Syafruddin Temenggung itu disidangkan, pada Kamis (9/1/2020). Sidang beragenda pembacaan memori PK oleh jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini