Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.
Hal itu dikatakannnya saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).
"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," kata ST Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca: Rapat Komisi III DPR dengan Jaksa Agung Berakhir Tanpa Kesimpulan
Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.
Ia mengatakan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.
"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala, terkait kecukupan alat bukti," katanya.
Baca: Pakar Ekonomi Apresiasi Langkah Kejaksaan Agung Cekal 10 Orang dalam Kasus Jiwasraya
Tragedi Semanggi merujuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.
Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.
Baca: Kasus Jiwasraya Belum Ada Tersangka, Ini Alibi Jaksa Agung ST Burhanuddin
Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.