News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Jokowi Apresiasi Kejagung Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Jiwasraya: Hukum Harus Ditegakkan

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo ( Jokowi) mengapresiasi langkah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah menahan lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus Jiwasraya.

Kejagung menahan lima tersangka atas dugaan korupsi di PT Jiwasraya (Persero), mulai Selasa (14/1/2020) sampai 20 hari ke depan.

Apresiasi terhadap Kejagung tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman.

"Kami apresiasi kerja keras Kejaksaan Agung RI bersama pihak terkait, untuk menegaskan penegakan hukum pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan menetapkan dan menahan lima tersangka," ujar Fadjroel Rahman, Rabu (15/1/2020).

Menurut, Fadjroel, penahanan kelima orang tersangka tersebut, telah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi kepada Erick Thohir dan Sri Mulyani.

Arahan tersebut menurut Fadjroel, terkait pertimbangan untuk menyelamatkan dana dari para nasabah Jiwasraya.

"Arahan presiden kepada Menteri BUMN dan Menteri Keuangan, ‎agar dipertimbangkan langkah terukur memenuhi penyelamatan dana nasabah," jelas Fadjroel Rachman.

Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman (Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com)

Mengutip Kompas.com, Fadjroel menyampaikan, penegakan hukum tanpa pandang bulu ini sesuai dengan prinsip politik hukum Presiden Jokowi.

Ia mengatakan, Jokowi ingin hukum ditegakkan, karena Indonesia adalah negara hukum.

"Bahwa hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya karena Republik Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan," katanya.

Penahanan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Adi Toegarisman mengatakan, kelima orang tersebut akan ditahan di tempat berbeda.

Sebab, menurut Adi Toegarisman, pemisahan penahanan dilakukan dengan alasan untuk kepentingan pemeriksaan.

"Ada beberapa pertimbangan tentu untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi di Gedung Bundar, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2019), dikutip dari Kompas.com.

Kelima orang yang ditahan oleh jaksa agung tersebut yakni:

1. Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro.

2. Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim.

3. Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

4. Pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan.

5. Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman, menjelaskan tentatang penetapan 5 tersangka kasus Jiwasraya, Selasa (14/1/2020) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Adi menuturkan, Benny Tjokrosaputro akan ditahan di Rutan Salemba cabang KPK.

Kemudian, Hendrisman Rahim ditahan di Rutan Guntur, sedangkan Heru Hidayat ditahan di Rutan Kejagung.

Sementara, Syahmirwan akan mendekam di Rutan Cipinang, dan Harry Prasetyo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Adi Toegarisman, kelimanya akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Mengenai peran kelima orang ini dalam kasus dugaan korupsi di Jiwasraya, Adi belum bisa mengungkapkannya.

Ia mengatakan, saat ini jaksa agung belum merinci alat bukti yang menggiring kelima orang tersebut menjadi tersangka.

"Proses berikutnya kami masih terus bekerja, mengumpulkan alat bukti, guna kesempurnaan berkas perkara, dan setiap saat kami akan mengevaluasi setiap perkembangan penanganan perkara ini," kata Adi Toegarisman.

Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020). (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kelima orang tersangka ini disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saat ini, 98 saksi yang telah diperiksa, ditangani oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kejagung juga sudah mengajukan pencegahan ke luar negeri untuk 13 orang terkait kasus ini.

Pihak yang dicegah ke luar negeri terdiri dari pegawai Jiwasraya dan pihak swasta, yaitu HR, DYA, HP, MZ, DW, GL, ER, HH, BT, dan AS.

Kemudian, Syahmirwan, Agustin Widhiastuti, dan Mohammad Rommy.

Beberapa perusahaan yang digeledah oleh Kejaksaan Agung yaitu PT Hanson Internasional Tbk, PT Trimegah Securities Tbk, PT Pool Advista Finance Tbk, PT Millenium Capital Management, PT Jasa Capital Asset Management, dan PT Corfina Capital Asset Management.

Mengutip Kompas.com, sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor PRINT-33/F.2/Fd.2/12/2019 tertangal 17 Desember 2019.

Mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung Ri dengan tangan terborgol, Selasa (14/1/2020) (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim)

Kasus dugaan korupsi di Jiwasraya ini terkuak setelah perusahaan asuransi itu memastikan pembayaran kewajiban sebesar Rp 12,4 triliun yang dijanjikan pada Desember 2019 tak bisa terlaksana.

Hal ini disampaikan Hexana Tri Sasongko selaku Direktur Utama Jiwasraya.

"Tentu tidak bisa karena sumbernya dari corporate action. Saya tidak bisa memastikan. Saya minta maaf kepada nasabah," kata Hexana dalam rapat Komisi VI DPR RI, Senin (16/12/2019).

(Tribunnews.com/Nuryanti/Theresia Felisiani) (Kompas.com/Ihsanuddin/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini