TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kalangan pengamat kebijakan publik menilai rekomendasi Rapat Kerja Nasional I Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terkait Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) hendaknya dapat dilaksanakan oleh pemerintah, menyusul desakan PDIP kepada Badan POM untuk memperkuat, mempermudah dan mendampingi pemberian izin pelaku industri obat, terutama UMKM.
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan rekomendasi Rakernas PDIP, terkait Badan POM sejalan dengan kebijakan Presiden Jokowi yang ingin memperkuat pengawasan baik pre market control dan post market control.
“Kalau Kemenkes mau menarik kembali izin edar, tidak sesuai dengan semangat reformasi birokrasi. Pengawasan pre market control oleh Kemenkes juga tidak sejalan dengan spirit otonomi daerah, yaitu, antara Kemenkes dengan Dinkes di daerah tidak ada lagi garis komando. Sebab Dinkes garis komandonya di bawah Pemda setempat. Bahkan, secara internasional, tidak ada di negara manapun model pengawasan yang terpisah antar kementerian/lembaga,” kata Tulus, kemarin.
Baca: Deretan Produk Kosmetik yang Dilarang BPOM: Mengandung Bahan Berbahaya hingga Dapat Sebabkan Kanker
Menurut Tulus, apabila Kemenkes tetap bersikukuh untuk menarik wewenang Badan POM, maka pemerintah dalam hal ini Kemenkes membuat tiga kecacatan yaitu yuridis, politis dan sosiologis.
“Yuridis berarti kembali pada pola lama, ketka Badan POM masih berupa Dirjen POM dibawah Kemenkes, sosiologisnya, pengawasan pra pasar oleh Kemenkes justru akan memperlemah pengawasan itu sendiri, dan endingnya akan memperlemah perlindungan pada konsumen dan politisnya, membangkang kebijakan Presiden Jokowi,” ujarnya.
Hal senada dikemukakan oleh pengamat kebijakan publik Riant Nugroho yang mengungkapkan bahwa pembuatan kebijakan public harus didasarkan pada “ilmu” dan bukan pada “kemauan” belaka.
“Jadi kebijakan publik itu merupakan kontinyuitas yang berarti tidak ganti kekuasaan ganti kebijakan. Jangan karena sedang berkuasa lalu ingin begini dan begitu tanpa memikirkan emosi, substansi dan metodologi,” kata Riant.
Riant menambahkan, dalam kehidupan bernegara masyarakat berhak mendapatkan kebijakan yang unggul dalam kehidupan pribadi dan bersama.
“Kalau izin edar sudah bagus ditangan Badan POM tinggal memperkuat, jangan kemudian dimentahkan kembali,” ujarnya.
Sementara, dalam Rakernas I PDIP partai pemenang pemilu 2019 itu memberikan tiga rekomendasi terkait Badan POM:
1. PDI Perjuangan mendesak kepada BPOM untuk memberikan kemudahan, perbantuan dan pendampingan proses perizinan kepada pelaku usaha UMKM dan Koperasi khususnya usaha di bidang rempah-rempah olahan, obat-obatan tradisional, jamu tradisional, makanan olahan guna meningkatkan daya saing sekaligus untuk mendukung kemudahan pelaku usaha dalam memperoleh Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI).
2. Guna meningkatkan fungsi pengawasan terhadap obat dan makanan, PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah untuk memberikan penguatan kelembagaan dengan mengembangkan organisasi BPOM sampai pada tingkat Kabupaten Kota.
3. PDI Perjuangan dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen agar bisa berfungsi lebih optimal, PDI Perjuangan mendesak kepada Pemerintah untuk mengalokasikan anggaran yang memadai terhadap Tupoksi BPOM.