TRIBUNNEWS.COM - Polda Jawa Tengah melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum menangkap Sinuhun Totok Santosa selaku Raja dan Fanni Aminadia selaku Ratu Keraton Agung Sejagat pada Selasa (14/1/2020)..
Kabar penangkapan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat itu pun kembali viral di media sosial hingga hari ini, Rabu (15/1/2020).
Beragam pendapat pun disampaikan masyarakat terkait fenomena tersebut.
Masyarakat dihebohkan dengan adanya rekaman video yang diunggah di berbagai media sosial tentang kehadiran kerajaan Keraton Agung Sejagat di Purworejo, Jawa Tengah.
Pasca beberapa hari video itu viral, Polda Jawa Tengah menangkap dua orang yang mengaku sebagai raja dan ratu dari kelompok tersebut.
• 5 Fakta Toto Santoso, Raja dari Keraton Agung Sejagat: Terungkap Domisili hingga Sosok Permaisuri
• Mirip Keraton Agung Sejagat, Inilah Kerajaan Serupa yang Sempat Bikin Heboh, Termasuk Lia Eden
Ia adalah Sinuwun Totok Santoso Hadiningrat selaku raja, dan Fani Aminadia selaku ratu dari kelompok Keraton Agung Sejagat.
Dari penangkapan tersebut, Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengungkap, fakta baru yakni status kependudukan dari Toto maupun Fani.
Rycko mengatakan, Toto memiliki KTP yang beralamat di Ancol, Jakarta Utara.
Sedangkan, Fani memiliki KTP yang beralamat di Jakarta Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Lurah Kalibata, Maman Suraman mengatakan, bila Fani bukan salah satu dari warganya.