TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sukamta mengkonfirmasi bahwa Helmi Yahya telah dicopot dari jabatannya selaku Direktur Utama TVRI.
"Kalau diberhentikannya, sudah terkonfirmasi," ujar Sukamta ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (17/1/2020).
Terkait pencopotan itu sendiri, Sukamta belum bisa berkomentar banyak.
Komisi I DPR RI disebutnya akan melihat terlebih dahulu apakah semua prosedur sengketa antara Helmi dan Dewan Pengawas TVRI tersebut telah dijalani atau belum.
"Nanti dilihat apakah prosedurnya sudah dijalani semua atau tidak. Kan ini keputusan (pencopotan Helmi) sudah diambil," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, karyawan TVRI menyegel ruang dewan pengawas pada kemarin malam, Kamis (16/1/2020).
Penyegelan ditengarai terkait pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama TVRI.
Ruang dewan pengawas TVRI berada di lantai empat.
Dua 'kuping' pintu coklat berkaca terlihat disegel.
Penyegelan menggunakan selotip warna merah yang melintang dari setiap sisi.
"DISEGEL OLEH KARYAWAN TVRI," begitu tulisan tiga kertas yang menempel diselotip.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun dari beberapa karyawan TVRI, penyegelan sudah dilakukan pada Kamis malam.
Berkaitan dengan pencopotan Helmy Yahya.
Para karyawan menyegel sebagai bentuk protes, tidak terima Helmy Yahya dicopot dari Direktur Utama TVRI periode 2017-2022.
Melalui grup internal TVRI, Helmy Yahya dikabarkan akan menempuh jalur hukum.
Ia pada siang hari ini, akan menggelar konferensi pers merespon pencopotannya.
Sementara Director of Program and News Affair TVRI Apni Jaya Putra menyampaikan pesan melalui akun Instagram, mengenai pencopotan Helmy Yahya.
"Hari hari ke depan kau (Helmy Yahya) mungkin akan melawan atas keputusan yang melengserkanmu. Percayalah, kau tidak sendiri," tulis Apni pagi hari ini.