TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas TVRI mencopot Helmy Yahya dari jabatannya sebagai Direktur Utama TVRI.
Pencopotan Helmy Yahya resmi dilakukan melalui surat Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI nomor 8/Dewas/TVRI/2020 tertanggal Kamis, 16 Januari 2020.
Sebelum resmi dicopot pada Kamis kemarin, Helmy telah diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas TVRI pada 4 Desember 2019.
Pascapemberhentian sementara itu, Helmy diberi kesempatan melakukan pembelaan diri.
Namun, pada akhirnya pembelaan Helmy ditolak oleh Dewan Pengawas sehingga ia resmi diberhentikan.
Helmy Yahya pun kaget atas pencopotan dirinya.
Hal ini karena ia sempat mengira pembelaanya bakal diterima.
Berikut rangkumannya dicopotnya Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI sebagaimana dihimpun Tribunnews.com, Jumat 917/1/2020):
1. Kronologi Pencopotan Helmy
Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat menegaskan pencopotan Helmy Yahya dari jabatan Dirut TVRI sesuai dengan kewenangan yang dimiiliki Dewan Pengawas.
"Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas," kata Arief, dalam keterangannya, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari WartaKota.
Dia menjelaskan tentang Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI.
Di dalam aturan itu dijelaskan Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.
Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.
Merujuk peraturan itu, lanjut Arief, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) atau surat pemberhentian sementara kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.
Menjawab surat itu, Helmy Yahya kemudian surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.
Merespons pembelaan Helmy, Dewan Pengawas kemudian memutuskan menolak pembelaan itu.
Dewan Pengawas kemudian resmi memberhentikan Helmy pada 16 Januari 2020 dan menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut TVRI.
"Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI," kata dia.
2. Alasan Dewan Pengawas Copot Helmy Yahya
Masih dalam keterangan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat, terdapat sejumlah poin yang menjadi alasan pemberhentian Helmy.
Poin utama adalah karena Helmy tidak menjawab atau memberi penjelasan soal program siaran Liga Inggris yang menyedot biaya besar.
"Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya. Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI," kata di
Selain itu, Arief melanjutkan, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.
Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Secara lengkap, berikut lima alasan Dewan Pengawas copot Helmy Yahya:
Ada lima pertimbangan yang membuat pembelaan itu tidak bisa diterima. Kelimanya adalah :
1. Tidak memberi penjelasan soal pembelian program siaran berbiaya besar seperti Liga Inggris.
2. Terdapat ketidaksesuaian re-branding TVRI dengan rencana kerja yang sudah ditetapkan. Selain itu, karena produksi siaran tidak mencapai target akibat anggarannya tidak tersedia.
3. Beberapa dokumen menyatakan sebaliknya dari jawaban terhadap penilaian pokok surat pemberitahuan rencana pemberhentian (SPRP) antara lain mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma dan standar manajemen ASN.
4. Penunjukkan kuis Siapa Berani melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
5. Premis-premis yang diajukan Helmy tidak bisa meyakinkan Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI.
Atas keputusan itu, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR.
3. Helmy Yahya: Saya Tak Tahu di Belakang Ada Apa
Helmy Yahya buka suara terkait pencopotannya.
Helmy mengatakan telah dirinya melakukan pembelaan saat ia diberhentikan sementara oleh Dewan Pengawas.
Menurut Helmy, pembelaan itu pun dilakukan dengan sungguh terbukti dengan banyaknya jumlah halaman naskah jawabannya.
"Pembelaan saya tidak main-main. Surat penonaktifan saya dua halaman, saya jawab 27 halaman, semua catatan kata mereka saya jawab. Lampirannya 1.200 halaman," kata Helmy dalam konferensi pers di kawasan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020) sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Helmy mengungkapkan pembelaan itu ia sampaikan pada 18 Desember 2019.
Saat menyampaikan pembelaan, kata Helmy, ia didukung oleh seluruh jajaran direksi TVRI.
Hal itu menandakan keputusannya untuk membenahi TVRI merupakan keputusan direksi yang bersifat kolektif kolegial.
"Mereka mendukung pembelaan saya karena catatan pemberhentian dan penonaktifan saya itu adalah catatan atas operasional, daily activity, yang kami putuskan kolektif kolegial," kata dia.
Setelah mengajukan pembelaan, Helmy mengira Dewan Pengawas akan menerima pembelaannya.
Namun, kenyataan berbicara lain.
"Saya sampaikan (pembelaan), saya kira akan diterima. Tapi ternyata saya tidak tahu ada apa di belakang ini."
"Kemarin saya dipanggil, saya datang jam 16.00 WIB. Saya diberikan surat dari dewan pengawas. Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Helmy Yahya: Pembelaan Saya Tak Main-main, Lampirannya 1.200 Halaman",
(Tribunnews.com/Daryono) (Sumber: WartaKota, Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)