News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kunci Pengusutan Skandal Korupsi Jiwasraya Ada di Penegakan Hukum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Praktisi Forensik Keuangan Stevanus Alexander Sianturi menyebut kunci pengusutan kasus korupsi Jiwasraya ada pada penegakkan hukum.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praktisi Forensik Keuangan Stevanus Alexander Sianturi menyebut kunci pengusutan kasus korupsi Jiwasraya ada pada penegakkan hukum.

Ia percaya kredibilitas regulasi yang diterapkan pada perusahaan BUMN maupun swasta bisa menunjang pengusutan kasus ini jadi terang benderang.

"Sebenernya di Indonesia sudah diatur. Tinggal penegakan hukumnya," ucap Stevanus di The MAJ Senayan, Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dia menuturkan perlu juga sinergitas antara pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal perbankan, hingga Kementerian BUMN maupun Kementerian Keuangan.

"Tinggal bagaimana di sana perlu ditingkatkan," demikian Alexander.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI telah menetapkan lima tersangka terkait kasus Jiwasraya. Mereka terdiri dari 3 mantan petinggi Jiwasraya dan 2 lagi dari pihak swasta.

Di antaranya, eks kepala divisi investasi Jiwasraya Syahmirwan yang ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur dan Eks Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.

Selain itu, Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.

Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Dalam skandal kasus Jiwasraya ini, negara dirugikan senilai Rp13,7 triliun.

Adapun kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini