"Kalau tidak ada keputusan MA peluang si Wahyu untuk meminta uang kepada Harun pun tidak ada," jelasnya.
"Semua itu berawal dari keputusan MA," ujarnya.
Adian mengatakan dalam kasus ini partainya sudah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dan Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, sehingga ia hanya menginginkan haknya untuk menjadi anggota DPR.
Kronologi Wahyu Setiawan Terima Suap Dari Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2019, satu diantara pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi tentang pemungutan dan perhitungan suara.
Pengajuan gugatan ini terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Sehingga harus dicari pengganti Nazarudin untuk menduduki kursi legislatif.
Setelah menerima pengajuan gugatan tersebut, MA pun mengabulknan uji materi itu.
Putusan MA menyebut suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.
Namun dalam rapat pelno yang digelar KPU, menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin.
Melihat hal ini, Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai Komisioner KPU bersedia membantu mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional.
Permintaan itupun kemudian dipenuhi oleh Harun Masiku.