News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Adian Napitupulu Sebut Harun Masiku Korban: Dia Merasa Punya Hak

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDIP sekaligus Aktivis 98, Adian Napitupulu

"Kalau tidak ada keputusan MA peluang si Wahyu untuk meminta uang kepada Harun pun tidak ada," jelasnya.

"Semua itu berawal dari keputusan MA," ujarnya.

Adian mengatakan dalam kasus ini partainya sudah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, sehingga ia hanya menginginkan haknya untuk menjadi anggota DPR.

Kronologi Wahyu Setiawan Terima Suap Dari Harun Masiku

Wahyu Setiawan (Ilham Rian Pratama/Tribunnews.com)

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2019, satu diantara pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Pengajuan gugatan ini terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Sehingga harus dicari pengganti Nazarudin untuk menduduki kursi legislatif.

Setelah menerima pengajuan gugatan tersebut, MA pun mengabulknan uji materi itu.

Putusan MA menyebut suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.

Namun dalam rapat pelno yang digelar KPU, menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin.

Melihat hal ini, Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai Komisioner KPU bersedia membantu mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional.

Permintaan itupun kemudian dipenuhi oleh Harun Masiku. 

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)
Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini