News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Kasus Harun Masiku, Adian Napitupulu: Semua Berakar Dari Putusan MA

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Politikus PDI-P, Adian Napitupulu usai diskusi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Minggu (19/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Politikus PDIP, Adian Napitupulu menanggapi kasus suap penggantian antar waktu (PAW) yang menyeret kader PDIP, Harun Masiku dan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Menurutnya duduk permasalahan ini sebenarnya berada pada putusan (Mahkamah Agung) MA.

Putusan MA adalah mengenai pemindahan suara dari Nazarudin Kiemas, caleg PDI-P yang meninggal dunia, ke suara milik Harun Masiku.

Adian menegaskan jika tidak ada keputusan MA terkait PAW ini maka proses suap antara Harun dan Wahyu tidak akan terjadi.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah mengisi sebuah diskusi bertajuk 'Ada Apa di Balik Kasus Wahyu?' di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (19/1/2020).

"Kalau tidak ada keputusan MA itu, tidak akan ada harapan di kepala Harun Masiku bahwa dia punya peluang untuk menjadi anggota DPR," ungkapnya yang dilansir dari kanal YouTube Kompas tv, Senin (20/1/2020).

"Kalau tidak ada keputusan MA peluang si Wahyu untuk meminta uang kepada Harun pun tidak ada," jelasnya.

"Semua itu berawal dari keputusan MA," ujarnya.

Politikus PDIP, Adian Napitupulu (YouTube Kompas tv)

Anggota Komisi I DPR ini mengatakan dalam kasus ini partainya sudah melakukan hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dan Harun Masiku merasa posisinya secara hukum benar, sehingga ia hanya menginginkan hak nya sebagai anggota DPR.

Dimana hak Harun itu didapat dari putusan MA.

"Dari mana hak itu dapatkan? dari keputusan MA," ujarnya yang dikutip dari kanal YouTube Kompas Tv Minggu. 

"Jadi bukan perasaan dan keinginan PDI-P, tapi keputusan MA yang memeutuskan bahwa memberikan hak kepada partai politik untuk melakukan diskresi terhadap perpindahan suara itu," imbuhnya.

Adian pun meminta MA untuk tidak berdiam diri dan menjelaskan terkait permasalahan ini.

"Nah MA harus jelaskan, karena menurut saya, ini akarnya," jelas Adian.

Diberitakan sebelumnya, pada Juli 2019, satu diantara pengurus DPP PDIP mengajukan gugatan uji materi tentang pemungutan dan perhitungan suara.

Pengajuan gugatan ini terkait meninggalnya caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.

Sehingga harus dicari pengganti Nazarudin untuk menduduki kursi legislatif.

Setelah menerima pengajuan gugatan tersebut, MA pun mengabulknan uji materi itu.

Putusan MA menyebut suara tersebut pun tetap dianggap suara sah untuk partai.

Lalu PDI-P mengirimkan surat kepada KPU yang berisi bahwa Harun Masiku sebagai caleg terpilih untuk menggantikan Almarhum Nazarudin.

Harun Masiku (KPU)

Namun dalam rapat pelno yang digelar KPU, menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Almarhum Nazarudin.

Melihat hal ini, Wahyu Setiawan yang saat itu sebagai Komisioner KPU bersedia membantu mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.

Wahyu Setiawan kemudian meminta Rp900.000.000 untuk dijadikan dana operasional.

Permintaan itupun kemudian dipenuhi oleh Harun Masiku. 

Dalam kasus suap ini, KPK telah menetapkan empat tersangka.

Seperti yang diberitakan Tribunnews.com, mereka adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu; kader PDIP Harun Masiku; dan Saeful selaku swasta.

Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp400 juta dalam valuta dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.

Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.

Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini