TRIBUNNEWS.COM - Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan mengatakan analisanya soal kasus korban begal yang dituntut hukuman seumur hidup karena telah menyebabkan begal yang mengincarnya tewas terbunuh.
Ia mengatakan seseorang membawa senjata tajam tidak selalu digunakan untuk membunuh, begitu pula yang terjadi dengan ZA, yang saat itu diduga membunuh begal tersebut dengan senjata tajam yang dibawanya.
Dikutip TribunWow.com dari kanal YouTube Kompastv, Senin (20/1/2020), mulanya Asep menjelaskan tidak semua orang
yang membawa senjata, digunakan untuk membunuh.
"Apakah setiap orang bawa senjata itu untuk merencanakan membunuh? Belum tentu," jelasnya.
Ia mengatakan target serangan juga harus dibedakan, apakah ke bagian yang fatal atau tidak.
Jasad begal tersebut kemudian ditemukan beberapa bulan setelah kejadian terjadi.
"Dalam kasus ini tiba-tiba, sekian bulan kemudian, ketahuan ada orang meninggal, pelakunya adalah orang yang sekarang menjadi terdakwa," papar Asep.
Asep lalu menyoroti pasal-pasal yang digunakan Jaksa Penuntut Umum dalam mendakwa pelaku.
Ia mengatakan keberatan dengan adanya pasal pembunuhan berencana.
"Cuman ngapain menggunakan pasal pembunuhan berencana," kata Asep.