TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) Kiki Yuliati mengungkapkan wilayah yang terdampak oleh bencana bakal mendapatkan dispensasi untuk pelaksanaan Ujian Nasional 2020.
Dispensasi tersebut tidak hanya diberikan kepada siswa yang berada di pengungsian.
Dispensasi juga diberikan kepada siswa yang berada di lembaga pemasyarakatan dan daerah yang memiliki hari perayaan keagamaan berbeda secara nasional.
Baca: USBN Dihapus, BSNP Serahkan Ujian ke Sekolah
"Dispensasi kasus khusus itu bukan hanya daerah bencana. Peserta didik yang di lembaga permasyarakatan termasuk di dalamnya daerah yang memiliki hari perayaan keagamaan yang berbeda secara nasional juga mendapat dispensasi," ujar Kiki di kantor Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Kiki menyebut pelaksanaan Ujian Nasional bakal dikoordinir oleh Dinas Pendidikan daerah setempat dan Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik).
Nantinya, Dinas Pendidikan setempat dan Puspendik bakal memetakan sekolah serta siswa yang terdampak bencana.
"Itu dilakukan berkoordinasi dengan dinas setempat karena kalau kita bicara wilayah, dalam wilayah yang sama ada sekolah atau satuan pendidikan terkena bencana ada yang tidak," jelas Kiki.
"Sehingga untuk itu memang secara detail akan dikoordinasi dengan dinas setempat bersama Puspendik kemudian kita biasanya menyepakati waktu pelaksanaan Ujian Nasional yang paling tepat untuk anak anak peserta didik di wilayah khusus demikian akan diatur khusus spesifik per kasus," tambah Kiki.
Seperti diketahui, pelaksanaan Ujian Nasional pada tahun ini merupakan yang terakhir diselenggarakan. Mendikbud Nadiem Makarim mengganti sistem UN menjadi asesmen kompetensi minimum dan survei karakter mulai 2021.