Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar uji kalayakan dan kepatutan atau fit and proper test terhadap calon hakim agung.
Terdapat enam calon hakim agung, dua calon hakim adhoc, dan dua nama calon hakim hubungan Industrial yang mengikuti uji kelayakan pada 21-22 Januari 2019.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mengatakan untuk menjadi Hakim Agung terdapat dua proses seleksi yang dilakukan.
Baca: BREAKING NEWS: Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Nurhadi
Pertama, seleksi di Komisi Yudisial.
Kedua, seleksi di DPR.
"Puncak peradilan itu ada di MA, untuk proses orang jadi Hakim Agung ada dua filter, pertama KY yang lakukan seleksi terhadap CHA (Calon Hakim Agung), lalu dari sana ke komisi 3. Lolos dua ini jadi hakim agung," ujar Desmond di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (21/1/2020).
Desmond mengatakan Komisi III sangat berhati-hati dalam melakukan seleksi calon hakim.
Karena menurutnya banyak putusan Hakim MA selama ini yang tidak memuaskan masyarakat.
Baca: Soal Pernyataan Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Komisi III DPR Akan Gelar Rapat
Sementara Komisi III menyeleksi calon hakim agung dari daftar yang telah lolos dari seleksi KY.
"Hari ini yang lolos KY, dan Komisi III tapi ternyata sesudah jadi hakim agung, putusannya tidak memuaskan masyarakat tidak memuaskan pencari keadilan," katanya.
Komisi III juga menyoroti seleksi yang dilakukan Komisi Yudisial.
Karena banyak calon yang ternyata tidak sesuai dengan ekspektasi.
Sehingga, Komisi III tidak leluasa dalam melakukan seleksi.
Baca: DPR Sudah Mengirim Naskah Pemakzulan Presiden Donald Trump kepada Senat