TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) memutuskan untuk tidak lagi mengeluarkan aturan atau prosedural operasional standar (POS) untuk penyelenggaran ujian sekolah berbasis nasional (USBN).
Langkah tersebut diambil mengikuti kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang mengembalikan ujian ke pihak sekolah.
"USBN ditiadakan. Karena ditiadakan maka POS USBN tidak diperlukan. Nah, pelaksanaan ujian itu dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan," ujar Abdul di kantor Kemendikbud, Jln Cipete, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Baca: Mendikbud Nadiem Makarim Serahkan Naskah Soal Tes CPNS Kepada Panitia Seleksi Nasional
Abdul menjelaskan soal-soal ujian bakal dibuat oleh sekolah masing-masing dengan mengacu kepada Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 Tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Meski begitu, Abdul menyebut pihaknya belum mengetahui bagaimana format untuk penyelenggaraan ujian pada 2021.
"Untuk 2021 nanti harus kita komunikasikan dulu dengan pihak kementerian pendidikan dan kebudayaan mengenai formatnya dan bagaimana pelaksanaannya," tutur Abdul.
Baca: 4 Kebijakan Baru Mendikbud Nadiem di Tahun 2020 yang Bikin Heboh, dari Hapus UN hingga Pilihan Ganda
Seperti diketahui, perubahan sistem USBN ini termasuk dalam empat program pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar" yang digagas oleh Nadiem Makarim.
Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi.