Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana didakwa menerima suap 345 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,55 Miliar.
Upaya pemberian suap terkait distribusi gula kristal putih.
Dolly dan Kadek menerima uang suap dari Pieko Njotosetiadi, Dirut PT Fajar Mulia Transindo.
Baca: Masuk KPK karena Kehendak Tuhan
Pemberian uang suap diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana.
"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Zainal Abidin, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca: Stafsus Erick Thohir: Kami Dapat Tangani Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari KPK
JPU pada KPK mengatakan Dolly dan I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko dan Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia.
"Atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa (Dolly,-red) dan I Kadek Kertha Laksana," tuturnya.
Baca: Reaksi Arief Budiman Saat Ditanya Kantor KPU Digeledah KPK
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 atau Pasal 11 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.