News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Impor Gula

Direktur Utama dan Direktur Pemasaran PTPN III Didakwa Terima Suap Rp 3,55 Miliar

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) (Persero) Dolly Pulungan usai menjaani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019). Dolly Pulungan menyerahkan diri ke Gedung KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap distribusi gula. Tribunnews/Jeprima

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III (Persero) Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana didakwa menerima suap 345 Ribu Dollar Singapura atau setara Rp 3,55 Miliar.

Upaya pemberian suap terkait distribusi gula kristal putih.

Dolly dan Kadek menerima uang suap dari Pieko Njotosetiadi, Dirut PT Fajar Mulia Transindo.

Baca: Masuk KPK karena Kehendak Tuhan

Pemberian uang suap diberikan melalui I Kadek Kertha Laksana.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Zainal Abidin, selaku Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi saat membacakan surat dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca: Stafsus Erick Thohir: Kami Dapat Tangani Kasus Jiwasraya Lebih Cepat dari KPK

JPU pada KPK mengatakan Dolly dan I Kadek Kertha Laksana telah memberikan persetujuan Long Term Contract (LTC) atau Kontrak Jangka Panjang kepada Pieko dan Advisor (Penasihat) PT Citra Gemini Mulia.

"Atas pembelian gula kristal putih yang diproduksi petani gula dan PTPN seluruh Indonesia yang distribusi pemasarannya dikoordinir PTPN III (Persero) Holding Perkebunan, yang bertentangan dengan kewajiban Terdakwa (Dolly,-red) dan I Kadek Kertha Laksana," tuturnya.

Baca: Reaksi Arief Budiman Saat Ditanya Kantor KPU Digeledah KPK

Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana yang diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 atau Pasal 11 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini