TRIBUNNEWS.COM -- Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) hanya bisa tertunduk lesu.
Dua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal di Samarinda, Kalimantan Timur ini ditetapkan sebagai tersangka kasus bayi tanpa kepala.
Bayi tanpa kepala ditemukan di anak sungai Jalan Antasari pada Minggu (8/1/2020).
• 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka Kasus Mayat Balita Tanpa Kepala, Ayah Korban: Kami Tak Terlalu Senang
Yanti dan Marlin langsung dibawa ke Polsek Samarinda Ulu.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka.
Ridwa mengatakan Yanti dan Marlina dikenalan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.
Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan dikutip dari Kompas.com.
Kronologi