‎Pemerintah Klaim Senantiasa Dengarkan Aspirasi Publik Susun Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Presiden Maruf Amin di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Wakil Presiden Maruf Amin di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah mengklaim penyusunan draft Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja selalu mendengar aspirasi publik.

Hal itu disampaikan, Wakil Presiden RI Maruf Amin di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).

"Kalau pemerintah itu kan selalu juga mendengar berbagai pihak, jadi melakukan dialog-dialog dengan pihak buruh, pengusaha dan pihak-pihak terlibat," kata Maruf Amin.

Maruf Amin menuturkan, pelibatan publik diharapkan mengurangi reaksi berlebihan dari pihak yang tidak setuju.

Baca: Dalam Rapat Paripurna DPR, Andre Rosiade Kritik Rencana Pencabutan Subsidi Gas 3 Kg

"Jadi penyusunan itu didasari kesepakatan-kesepakatan sehingga tidak menimbulkan reaksi. Kalau pun ada prinsip-prinsip tapi perlu ada penyempurnaan karena juga dengan daerah karena menyangkut soal daerah, perburuhan, pengusaha dan pihak lain," jelasnya.

Didasari pada pemaparan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD, setidaknya ada tiga Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law yang diajukan pemerintah kepada DPR.

Ketiganya, adalah RUU Omnibus Law Perpajakan, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, dan RUU Omnibus Law Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.

Baca: Soal Kerjaan Agung Sejagat dan Sunda Empire, Maruf Amin: Jika Menyimpang Bubarkan

RUU Omnibus Law mencakup revisi dari 79 UU yang terdiri dari 1.244 pasal.

Omnibus Law diharapkan dapat mempermudah investasi, penciptaan lapangan kerja, serta mengenai perpajakan.

Sebelumnya diketahui, ratusan buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan melakukan protes di gedung DPR beberapa hari lalu.

Buruh menilai, draf tersebut lebih pro pengusaha dan tidak melibatkan mereka dalam proses penyusunannya.

Politikus PAN ingatkan waspada pemburu rente

Rapat Paripurna yang salah satu agendanya menetapkan 50 RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 diwarnai sejumlah interupsi, Rabu (22/1/2020).

Salah satunya berasal dari anggota Fraksi PAN Zainuddin Maliki.

Ia mengingatkan untuk mewaspadai adanya pemburu rente dalam pembahasan omnibus law.

"Kami mengingatkan untuk mewaspadai kemungkinan munculnya penumpang gelap omnibus law dalam hal ini adalah para pemburu rente atau pelaku pasar modal," kata Zainudin.

Baca: Punya Pandangan Lain Soal Omnibus Law? Menko Mahfud Sarankan Mengadu Ke DPR

Alasannya menurut Zainudin bila pemburu rente masuk dalam pembahasan omnibus law, maka pasal-pasal hanya berorientasikan pada keuntungan tanpa memperhatikan aspek lainnya.

"Mereka tidak peduli apakah jalan mereka meraih jalan keuntungan itu berdampak pada melemahnya petani dan nelayan. Sehingga kaum buruh petani dan nelayan mereka semakin lemah dan tersesat," katanya.

Menurut dia, para pemburu rente tak peduli rusaknya lingkungan atau bahkan tak peduli sistem rusak termasuk sistem politik, peraturan dan undang-undangnya.

"Sudah banyak perilaku rente itu yang bermodal aset penurunan mesin ekonomi politik," katanya.

Zainudin mengajak para anggota DPR untuk fokus mengawal pembahasan RUU omnibus law sesuai dengan tujuan awal.

Baca: Punya Pandangan Lain Soal Omnibus Law? Menko Mahfud Sarankan Mengadu Ke DPR

Sehingga, RUU tidak menguntungkan segelintir pihak saja.

"Maka sekali lagi saya dari PAN mengajak tentu dimulai dari wilayah sendiri mengajak anggota DPR mengajak pemerintah dan kita bersama untuk bisa mencegah campur tangan para pemburu renter kalau kita ingin menghasilkan omnibus law yang memajukan kesejahteraan umum dan tidak menyengsarakan rakyat," katanya.

50 RUU Ditetapkan Masuk Prolegnas Prioritas 2020

DPR RI menggelar rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, (22/1/2020).

Rapat tersebut menetapkan 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

Rapat dipimpin Ketua DPR Puan Maharani didampingi Wakil ketua DPR Muhaimin Iskandar, Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel.

Baca: Jadi Ketua, Puan Maharani Ungkap Akan Merenovasi Kantin DPR, Ingin yang Bagus & Higienis

"Apakah laporan Baleg mengenai RUU prolegnas prioritas dapat kita setujui?" ujar Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar yang dijawab setuju oleh peserta sidang.

Sebelumnya Puan Maharani memaparkan dari 50 RUU yang masuk Prolegnas Prioritas 2020, empat RUU merupakan carry over, Tiga RUU kumulatif terbuka, dan empat RUU Omnibus Law.

Baca: DPR Lantik Anggota PAW Pengganti Edhy Prabowo dan Zainudin Amali

Adapun empat RUU yang berbentuk Omnibus Law tersebut diantaranya RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Ibu Kota, RUU Kefarmasian.

Rapat paripurna juga memutuskan pergantian antar waktu (PAW) dua anggota dewan yang kini menjadi menteri yakni Edhy Prabowo yang kini menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan, serta Zainuddin Amali yang kini menjadi Menpora.

Baca: Direktur Utama BPJS Kesehatan Bantah Tuduhan Tidak Transparan

"Renny Astuti menggantikan Eddhy Prabowo dari Fraksi Partai Gerindra, dari daerah pemilihan Sumsel I. M Ali Ridha, menggantikan Zainuddin Amali dari Fraksi Partai Golkar," katanya.

Paripurna sendiri dihadiri oleh 327 anggota dari 575 anggota. Terdapat 248 Anggota dewan yang tidak hadir berdasarkan daftar absen.

Adapun daftar 50 RUU tersebut yakni:

1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber

2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

3. RUU tentang Pertanahan

4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana

6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan

9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

10. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan

11. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara

12. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

13. RUU Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

14. RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan

15. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

16. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual

17. RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

18. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

19. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional

20. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka

21. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai

22. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan

23. RUU tentang Penyadapan

24. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI

25. RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila

26. RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

27. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN

28. RUU tentang Sistem Kesehatan Nasional

29. RUU tentang Kefarmasian (Omnibus law)

30. RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial

31. RUU tentang Masyarakat Hukum Adat

32. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran

33. RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional

34. RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak

35. RUU tentang Ketahanan Keluarga

36. RUU tentang Larangan Minuman Beralkohol

37. RUU tentang Profesi Psikologi

38. RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama (RUU tentang Perlindungan Kiai dan Guru Ngaji)

39. RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional

40. RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus law)

41. RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian (Omnibus law)

42. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua

43. RUU tentang Perlindungan Data Pribadi

44. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika

45. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan

46. RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)

47. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah

48. RUU tentang Keamanan Laut

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini