Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin menegaskan, kewajiban sertifikasi halal tak bakal dihapus dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Sebelumnya berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus yaitu Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
"Saya kira kan sudah dijelaskan oleh Menteri Agama dan Menko Perekonomian bahwa tidak ada dalam draft Omnibus Law itu penghapusan, itu tidak ada penghapusan," kata dia saat ditemui di kantornya di Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Dirinya menuturkan, malahan dengan adanya Omnibus Law itu akan mempermudah investasi, penciptaan lapangan kerja, serta mengenai perpajakan.
Terkhusus, untuk sertifikasi halal akan ada penyederhanaan aturan.
"Yang ada itu tentu mempermudah, kemudian proses sertifikasi halal UMK itu tidak dipungut biaya, itu prinsip prinsip yang ada. Jadi penghapusan sertifikasi halal itu tidak ada, justru akan terus diperkuat," ujar Ketua MUI non-aktifnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi juga tegas menuturkan, tak ada penghapusan kewajiban sertifikat halal dalam draf Omnibus Law itu
"Oh nggak. Bukan istilah dihapus, bagaimana membuat mempercepat, membuat efisien. Semuanya dalam proses. Nggak ada dalam proses. Harus ada kepastian. Bagus sekali niat beliau itu. Jadi setelah dirumuskan baik, didiskusikan," kata Fachrul di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, hari ini.