News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Helmy Yahya Dipecat dari Dirut TVRI, DPR: TVRI adalah Aset Bangsa, Harus Dilakukan Audit

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPP TVRI nonaktif Helmy Yahya didampingi sejumlah Direksi LPP TVRI dan kuasa hukum berbicara kepada wartawan terkait pemberhentian dari jabatannya oleh Dewan Pengawas LPP TVRI saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Helmy Yahya menyampaikan sejumlah poin pembelaan terkait pemberhentiannya dari Dirut LPP TVRI dan akan menempuh jalur hukum untuk menindaklanjuti kasus tersebut. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM - Terkait pemecatan Helmy Yahya dari posisi Dirut TVRI, anggota Komisi I DPR RI Fraksi NasDem Muhammad Farhan angkat bicara.

Farhan menilai pemecatan Helmy oleh Dewan Pengawas memerlukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ia menyebut pemecatan Helmy merupakan langkah yang salah.

Sebab, sejak di bawah kepemimpinan Helmy, TVRI telah banyak berbenah dan memasuki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui.

"TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu," kata Farhan di Bandung, Kamis (23/1/2020).

Farhan menambahkan, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI yang kalah saing dengan televisi swasta.

"Pemecatan dirut saat ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” tuturnya.

Dikatakan Farhan, pemecatan Helmy Yahya syarat dengan kepentingan salah satu kelompok jika ditinjau dari Undang-Undang RI Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Dalam peraturan itu, kata dia, direktur utama dipilih oleh Dewan Pengawas.

Menurut dia, dengan permasalahan yang muncul saat ini seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.

“PP 13 tahun 2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.

Dari laporan yang diterimanya, kata dia, salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas yakni persoalan kesejahteraan di mana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.

“Berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” kata Farhan.

Alasan lain yang diutarakan Dewas dalam pemecatan Helmy, menurut Farhan adalah terkait performa.

Mantan presenter radio itu mengatakan, perlu adanya parameter kuantitatif yang digunakan untuk mengukur performa Helmy Yahya sesuai dengan key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

“Semuanya harus jelas dan transparan agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” pungkasnya. (Kompas.com/Putra Prima Perdana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi"

 
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini