News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

TRIBUNNEWS.COM - Plt Jubir KPK, Ali Fikri memastikan tersangka dugaan suap Harun Masiku pada mantan Komisioner KPU sudah berada di Indonesia.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Kamis (23/1/2020).

Kabar tersebut berdasarkan keterangan dari Ditjen Imigrasi.

"Menjadikan informasi dari imigrasi tersebut adalah salah satu informasi yang tentunya kita pelajari," ujar Ali.

"Tentu bukan satu-satunya informasi. Namun informasi dari masyarakat, media juga kami pelajari," lanjutnya.

Ali Fikri menyebut, pihaknya telah melakukan kerjasama dengan imigrasi untuk mengeluarkan surat pencegahan kepada Harun Masiku.

Pihak imigrasi pubn sudah menindaklanjuti dengan mengeluarkan upaya surat cegah ke luar negeri sejak tanggal 13 Januari 2020.

Ia memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri berdasarkan surat cegah itu.

"Dengan demikian per tanggal 13 Januari 2020 dipastikan keberadaan Harun Masiku tidak mungkin pergi ke luar negeri karena telah dilakukan cegah,"  jelasnya.

Lebih lanjut, pihak KPK juga meminta bantuan polisi menemukan Harun Masiku.

Diduga Harun memberi suap pada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dengan tujuan Harun ditetapkan menjadi Anggota DPR melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) karena Anggota DPR terpilih, Nazarudin Kiemas meninggal dunia.

Keberadaan Harun Masiku

Kepala Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang membenarkan keberadaan Harun Masiku.

Terkait keberaadan Harun, Arvin Gumilang mengatakan sudah dilakukan pengawasan dan pemantauan terhadap pelintasan penumpang.

Menurutnya, hasil tersebut secara Undang-Undang (UU) merupakan informasi yang dikecualikan.

"Namun dapat kami pastikan setelah melakukan pendalaman tersebut."

"Bahwa yang bersangkutan Harun Masiku telah masuk di Indonesia tanggal 7 Januari 2020 menggunakan maskapai Batik Air," jelas Arvin Gumilang.

Arvin Gumilang menyebut Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia dari Singapura tiba di Bandara Soekarno Hatta pukul 17.34 WIB sore.

Saat ini, Harun Masiku telah dicekal oleh pimpinan KPK untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri.

Harun Masiku ke Singapura

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyampaikan keberadaan Harun Masiku di Singapura.

Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan tersangka Harun Masiku ke Indonesia.

"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).

Yasonna mengatakan Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.

Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.

"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.

"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.

Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.

"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini