TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Kakek Samirin, Sepri Ijon M Saragih angkat suara terkait kasus yang menimpa kliennya.
Sepri mengungkapkan kasus Kakek Samirin bukanlah pencurian.
Diketahui, pihak kepolisian melimpahkan kasus getah karet ini pada 12 November 2019 lalu ke Kejari Siamlungun.
Pelimpahan kasus ini bersama barang bukti berupa getah karet.
Samirin terancam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
"Sebenarnya tidak mencuri, ketentuannya kan di dalam Pasal 111 sama Pasal 107 B, UU tentang Perkebunan," kata Sepri yang dikutip dari tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (22/1/2020).
"Bunyinya bukan mencuri melainkan memungut secara tidak sah atau memanen hasil usaha perkebunan," tambahnya.
Sepri menerangkan, berdasar pasal tersebut kliennya mendapat ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Fakta-fakta Kasus Getah Karet Kakek Samirin:
1. Getah Karet untuk Beli Rokok
Dikutip dari Kompas.com, Samirin sedang menggembala sapi di sekitar kebun milik PT Bridgestone.
Sepulang menggembala, Samirin lalu memungut getah karet di kebun tersebut.
Pada saat memungut sisa getah karet, petugas memergoki Samirin.
Getah karet yang diambilnya kemudian ditimbang dan diketahui beratnya sekitar 1,9 kilogram atau setara Rp 17.000 jika dijual.
Menurut Samirin, ia baru pertama kali mencuri getah karet.
Ia mengaku uang hasil penjualan getah karet rencananya akan digunakan untuk membeli rokok.
"Ambil untuk beli rokok. Ini dijual kepada orang-orang yang menampung. Baru itu ambil getah karet," kata Samirin sambil tersenyum.
2. Dilaporkan ke Polisi
Setelah Samirin ditangkap, perusahaan melapor ke polisi.
Samirin juga sempat ditahan polisi karena dianggap terbukti melakukan pencurian getah karet di kebun milik PT Bridgestone.
Polisi kemudian melimpahkan kasus ke Kejari Simalungun pada 12 November 2019.
Samirin kemudian dituntut oleh jaksa dihukum 10 bulan penjara.
Sidang kasus pencurian kemudian digelar pada Rabu (15/1/2020).
Ia dinyatakan bersalah melakukan pencurian dan divonis hukuman dua bulan empat hari.
Meskipun demikian, ia dinyatakan bebas karena telah menjalani masa tahanan sesuai putusan vonis tersebut.
3. Proses Hukum
Ketua Majelis Hakim Rozianti menyebutkan Samirin melanggar UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, setelah menjalani masa tahanan dua bulan tiga hari, Samirin kemudian dibebaskan pada Kamis (16/1/2020).
Sebelumnya ia ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Pematangsiantar.
Dalam menjalani proses hukum, Samirin didampingi pengacara Seprijon Saragih dari anggota DPR Hinca Panjaitan.
4. Tanggapan PT Bridgestone
Dikutip dari Tribunnews.com, GM Legal Bridgestone Indonesia, Arko Kanadianto, berharap tidak ada lagi kasus serupa di kemudian hari.
Ia menyebutkan perusahaannya merasa prihatin terhadap kasus Kakek Samirin.
"Bridgestone tentunya sangat prihatin dengan kasus seperti ini dan semoga ke depan tidak ada lagi kasus pencurian serupa," kata Arko Kanadianto, Jumat (17/1/2020).
Bridgestone juga mengambil sikap menghormati putusan pengadilan.
"Sikap Bridgestone Indonesia adalah menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan 15 Januari 2020 kemarin dan menghargai proses hukum yang sudah berjalan," kata Arko.
5. Masyarakat Bergerak Bantu Kake Samirin
Setelah Kakek Samirin divonis, diketahui masyarakat bergerak dengan mengumpulkan koin senilai Rp 17.480.
Koin itu dikumpulkan untuk membayar ganti rugi getah karet seberat 1,9 kilogram yang dipungu secara tidak sah oleh Kakek Samirin.
Sepri mengatakan masalah koin itu memang terjadi pascasidang, pasca diputuskan oleh Majelis Hakim.
Putusan itu yakni Kakek Samirin dihukum dua bulan empat hari penjara.
"Itu ada spontanitas di luar persidangan pengadilan untuk mengumpulkan koin-koin," katanya.
Ia mengaku koin yang terkumpul itu diserahkan ke sang kuasa hukum Kakek Samirin agar diserahkan kembali ke PT Bridgestone.
"Ini bentuk spontanitas warga sekitar sebagai bukti protes atas apa yang dialami Kakek Samirin," Sepri.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Kompas.com)