News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Komisioner KPU Evi Novida dan Hasyim Asy'ari Akan Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Wahyu Setiawan

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting turut dipanggil KPK terkait kasus Wahyu Setiawan.

Evi Novida Ginting dipanggil KPK sebagai saksi, Jumat (24/1/2020) besok.

Sebelum Evi, Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari sudah lebih dulu mendapat surat panggilan pemeriksaan dari KPK.

"Benar (dipanggil KPK besok)," ujar Evi saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/2020).

Baca: Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto Kunjungi Gedung BRI Selama 5 Menit Redam Rumor Virus Corona

Evi mengaku berkomitmen untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Dijadwalkan Evi dan Hasyim diperiksa pada pukul 10.000 WIB.

"InsyaAllah hadir sesuai pemanggilan Jam 10.00 WIB," kata dia.

Evi mengaku akan memberikan keterangan secara apa adanya, sesuai pemahaman dan pengetahuan terkait materi perkara.

Baca: Jubir KPK Ali Fikri Pastikan Harun Masiku Sudah Dicegah ke Luar Negeri: Per 13 Januari 2020

"Apa saja yang akan ditanyakan akan saya jawab setahu saya, sesuai apa yang saya tahu," kata Evi.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Hasyim Asyari turut mendapat surat pemanggilan oleh KPK pada Selasa (21/1/2020).

Ia dijadwalkan akan diperiksa, Jumat (24/1/2020) pagi.

Baca: UPDATE Kasus MeMiles, Tersangka Kirim Uang ke ke Rekening Pribadi Ari Sigit, Berapa Jumlahnya?

"Saya menerima surat panggilan KPK pada tanggal 21 Januari 2020. Saya dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara WSE besok pada hari Jumat 24 Januari 2020, jam 10.00 WIB di Kantor KPK," kata Hasyim kepada wartawan, Rabu (22/1/2020).

Ia menegaskan akan kooperatif, dan hadir membantu KPK menegakkan hukum yang menyeret satu pimpinan KPU tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini