News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Harun Masiku Buron KPK

KPK Pastikan Harun Tidak Bisa Kabur Ke Luar Negeri

Penulis: Ika Nur Cahyani
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pastikan Harun Masiku tidak bisa bepergian ke luar negeri, menyusul pernyataan dari Imigrasi.

PLT Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyebut KPK telah mengeluarkan surat cegah keluar negeri untuk Harun Masiku sejak (13/1/2020).

"Kami bekerjasama dengan imigrasi untuk mengeluarkan surat cegah kepada tersangka HAR dan pada saat itu sudah ditindaklanjuti oleh Imigrasi," ujarnya dilansir dari tayangan Kompas TV (22/1/2020).

Melalui surat ini KPK memastikan Harun tidak pergi ke luar negeri.

"Dengan demikian per tanggal 13 Januari 2020 keberadaan HAR dipastikan tidak mungkin pergi ke luar negeri karena telah dilakukan cegah," tegasnya.

PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri (tangkap layar) (Kompas TV)

Ali juga mengatakan, KPK juga mempertimbangkan informasi dari masyarakat dan media.

"Menjadikan informasi dari imigrasi tersebut adalah salah satu informasi yang tentunya kita pelajari," ujarnya.

"Tentu bukan hanya satu-satunya informasi, namun informasi dari masyarakat dan media juga kami pelajari," lanjutnya.

Melalui temuan imigrasi, Ali berharap Harun segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Kami berharap tersangka HAR dapat segera ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," kata Ali dikutip dari Kompas.com.

Ditanya terkait simpang siur pernyataan imigrasi, Ali enggan berspekulasi adanya unsur kesengajaan dari pihak imigrasi.

Diketahui, sebelumnya pihak imigrasi mengatakan Harun masih di luar negeri sejak (6/1/2020).

Belakangan ini, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie baru mengabarkan keberadaan Harun yang telah mendarat dengan Batik Air di Bandaran Soekarno Hatta pada Selasa (7/1/2020).

"Kami tidak mau berspekulasi apakah itu faktor sengaja dan lain-lain karena informasi resminya kan belum disampaikan oleh Pak Dirjen," ujar Ali.

Dirjen Imigrasi Akui Keterlambatan Informasi Harun

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny Sompie mengakui adanya keterlambatan informasi terkait Harun Masiku.

Keterlambatan itu disebabkan proses data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, tempat Harun tiba di Indonesia.

"Saya telah memerintahkan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Bandara Soetta dan Direktur Sistem Informasi dan Teknologi Keimigrasan Ditjen Imigrasi untuk melakukan pendalaman terhadap adanya delay time dalam pemrosesan data pelintasan di Terminal 2F Bandara Soetta ketika HM melintas masuk," kata Ronny dikutip dari Kompas.com.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Sompie (tengah) saat konferensi pers di Shangrilla Hotel, Jakarta, Selasa petang (12/11/2019). (Tribunnews.com/ Rina Ayu)

Ronny juga memastikan Harun tidak bisa bepergian lagi dari Indonesia atas permintaan KPK.

"Hal tersebut telah terhubung ke seluruh Kantor Imigrasi dan Tempat Pemeriksaan Imigrasi di seluruh Indonesia melalui sistem yang tergelar dan menjadi tulang punggung Ditjen Imigrasi dalam melakukan pengawasan dan pelayanan keimigrasian," jelas Ronny.

ICW Sebut KPK dan Imigrasi Sebarkan Kebohongan

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Kurnia Ramadhana menyebut KPK dan imigrasi menebar hoaks ke publik.

Hal ini lantaran beda pernyataan KPK dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait keberadaan Harun Masiku.

"Ini membuktikan bahwa Menteri Hukum dan HAM serta pimpinan KPK telah menebar hoaks kepada publik," ujar Kurnia

Peneliti lembaga Indonesian Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020). (Tribunnews.com/ Lusius Genik)

Karenanya, Kurnia mendorong KPK untuk menerapkan pasal obstruction of justice.

Menurutnya, pasal tersebut pantas digunakan KPK untuk mengungkap dugaan pihak yang berusaha menyembunyikan Harun Masiku.

"Ketika ada pihak-pihak yang berupaya menyembunyikan Harun Masiku dengan menebarkan hoaks seperti itu mestinya KPK tidak lagi ragu untuk menerbitkan surat perintah penyelidikan dengan dugaan obstruction of justice sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor," kata Kurnia dikutip dari Kompas.com.

Harun Masiku adalah buronan KPK terkait kasus suap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Dia diketahui pernah mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif PDI Perjuangan daerah pemilihan Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020).

Yaitu dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan dan tersangka lainnya pada (8/1/2020).

(Tribunnews/Ika Nur Cahyani)(Kompas.com/Ardito Ramadhan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini