News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

KPU Terima 105 Juta Daftar Pemilih Potensial Pilkada 2020 dari Kemendagri

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyerahan DP4 Pilkada Serentak 2020 dari Kemendagri kepada KPU RI, di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020)

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) di pilkada serentak 2020 kepada KPU RI.

Serah terima dilakukan di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2020).

Baca: Cara Pendaftaran Calon PPS Pilkada Serentak 2020, Beserta contoh Surat Pendaftaran PPK dan PPS

Dalam DP4 yang diserahkan Kemendagri, ada 105.396.460 jiwa yang diproyeksikan mengikuti pilkada serentak 2020.

Jumlah ini termasuk pemilih pemula yang sudah di data memasuki umur 17 tahun pada tanggal 23 September 2020 atau saat hari pencoblosan.

Adapun jumlah DP4 itu terbagi dua, yakni 52.778.939 jiwa laki-laki, dan 52.617.521 jiwa perempuan.

"Tahun ini DP4 yang kami serahkan sebanyak 105.396.460 jiwa. Terdiri dari laki-laki 52.778.939 dan perempuan 52.617.521. Ini tersebar di 270 daerah," kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam sambutannya di lokasi.

Sebagai informasi, ada 270 daerah yang bakal mengikuti pilkada serentak 2020.

Termasuk sembilan pemilihan gubernur, 224 pemilihan bupati, dan 37 pemilihan wali kota.

Usai terima data tersebut, KPU RI akan menggunakan DP4 sebagai bahan sinkronisasi DPT Pemilu atau Pemilihan Terakhir untuk diteruskan ke KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

KPU Daerah bisa menjadikan bahan ini sebagai pertimbangan melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

"Data pemilih menjadi salah satu core bussiness KPU atau urusan penting KPU dalam tahap pemilihan," ungkap Arief dalam kesempatan serupa.

Sementara itu Ketua Bawaslu RI Abhan menjelaskan pihaknya berkewajiban melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih.

Baca: Cara Daftar Sebagai Anggota PPK/PPS Pilkada Serentak 2020, Berikut Syarat dan Besaran Gajinya

Mereka saat ini sudah membentuk pengawas kecamatan (panwas) pada masing-masing daerah yang menyelenggarakan pilkada.

"Nanti sebentar lagi di bulan Maret kami juga sudah membentuk jajaran lain yaitu pengawas desa atau kelurahan. Itu sama-sama untuk membantu melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih," ujar dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini