News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Lapas Sukamiskin

Artis Belia Faye Nicole Jones Bungkam Usai Diperiksa KPK Terkait Kasus Wawan di Lapas Sukamiskin

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Faye Nicole Jones diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wawan dalam kasus suap Sukamiskin, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/1/2020)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selebritas belia Faye Nicole Jones diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020).

Faye tiba-tiba keluar dari dalam Gedung Merah Putih KPK Jakarta pukul 17.05 WIB.

Nama Faye tidak ada dalam daftar saksi yang diperiksa KPK hari ini.

Faye begitu keluar dari dalam markas KPK memilih bungkam.

Padahal awak media terus mencecar dengan berbagai pertanyaan.

Baca: Hasto Kristiyanto Ogah Tanggapi Polemik Dugaan Intervensi Yasonna Laoly dalam Kasus Suap Caleg PDIP

Faye terus berjalan menuju halaman depan gedung komisi antikorupsi.

Ia didampingi seorang wanita paruh baya dan seorang laki-laki dewasa.

Begitu tiba di halaman depan kantor KPK, Faye langsung menumpangi mobil jenis minibus berpelat nomor D 1634 VCI.

Sebagaimana diketahui, dalam persidangan terungkap bahwa Wawan pernah menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen untuk mengencani seorang artis di sebuah hotel daerah Bandung.

Baca: Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Minta Jokowi Pecat Yasonna Laoly Karena Kasus Harun Masiku

Nama Faye Nicole Jones santer terdengar sebagai artis yang dikencani Wawan di sebuah hotel daerah Bandung.

KPK mengaku telah mengantongi rekaman Closed Circuit Television (CCTV) terkait plesiran narapidana Wawan dari Lapas Sukamiskin Bandung.

KPK sendiri telah menetapkan lima tersangka baru terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko yang merupakan mantan Kalapas Sukamiskin, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, dan Almarhum Fuad Amin.

Baca: KPK Tahan Penyuap Bupati Solok Selatan Setelah 8 Bulan Menyandang Status Tersangka

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia.

KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Baca: Soal Keberadaan Harun Masiku, Komisi III DPR Minta Imigrasi Tidak Memancing Kecurigaan Publik

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

Artis belia Faye Nicole Jones usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/1/2020).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan Faye diperiksa sebagai saksi untuk Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.

"(Tersangka) Wawan, (untuk) kasus suap Sukamiskin," kata Ali saat dimintai konfirmasi, Jumat (24/1/2020).

Untuk materi pemeriksaan Faye, Ali belum bisa membeberkan.

Ia belum mendapat informasi dari tim penyidik yang memeriksa Faye.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini