Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang pembacaan putusan perkara pengadaan senjata ilegal yang menjerat terdakwa mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati.
Sidang ditunda karena majelis hakim belum mempersiapkan berkas putusan.
"Hakim belum siap putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Baca: Ini Penjelasan Dirjen Imigrasi Soal Keterlambatan Data Harun Masiku Masuk Indonesia
Semula, sidang beragenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Namun, sidang vonis mengalami penundaan sampai Senin 27 Januari 2020.
Untuk diketahui, Habil Marati dituntut 2,5 tahun atas dakwaan pengadaan senjata api ilegal.
Baca: Makanan Inikah yang Jadi Sumber Munculnya Virus Corona di China?
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp 153 juta.
Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.
Adapun atas dugaan, uang tersebut digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.