TIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku dengan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto yang diperiksa sebagai saksi hari ini tiba di Gedung KPK, Jumat (24/1/2020) pukul 09.00 WIB.
"Hari ini saya memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara dalam menjaga marwah KPK."
"Saya memenuhi undangan untuk hadir sebagai saksi," jelas Hasto, dilansir kanal YouTube TVOneNews.
Hasto menyebut dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
"Untuk itu saya akan datang dan keterangan pers nanti akan disampaikan setelah pemeriksaan," ujarnya.
"Terhadap dugaan yang terjadi dengan seorang mantan Komisioner KPU saudara Wahyu," lanjut Hasto.
Hasto pun tidak mau membahas lebih lanjut terkait pemanggilannya ke KPK.
"Nanti kita lihat, yang jelas saya siap berikan seluruh keterangan dengan sebaik-baiknya," terang Hasto.
Selain Hasto, KPK juga memeriksa dua Komisioner KPU yakni Evi Novida Ginting dan Hasyim Asyari.
Keduanya turut diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Wahyu Setiawan.
Hasto Akui Tanda Tangani PAW Harun Masiku
Diberitakan sebelumnya, Hasto mengakui menandatangani perihal surat PAW Harun Masiku kepada KPU.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Official iNews, Senin (13/1/2020).