Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
Dalam persidangan, Luthfi mengaku disetrum saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Barat.
Bahkan menurut dia, majelis hakim wajib untuk memanggil pihak penyidik ke dalam persidangan.
Hal ini tidak lain untuk mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan penyidik.
"Majelis hakim wajib untuk memanggil pihak penyidik dan mengkonfrontir keterangan terdakwa dengan penyidik," jelasnya.
"Penyidik harus mampu melakukan pembuktian terbalik utk menunjukkan tidak adanya penyiksaan," tambahnya.
Apalagi mengingat Indonesia telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention against Torture and Other Cruel, Inhuman and Degrading Punishment or Treatment melalui UU nomor 5 tahun 1998.
"Artinya negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak terjadinya praktek penyiksaan dan wajib menjadikan tindak penyiksaan sebagai kejahatan serius yang harus diproses pidana berat," ucapnya.
Pengakuan Lutfi
Diberitakan sebelumnya, Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral karena membawa bendera di tengah aksi demo pelajar STM, mengaku dianiaya oknum penyidik saat ia dimintai keterangan di Polres Jakarta Barat.
Lutfi membeberkan bahwa dirinya terus menerus diminta mengaku telah melempar batu ke arah polisi.
Baca: Soal Dugaan Adanya Oknum Penyidik Setrum Luthfi, Ini Respons Mabes Polri
"Saya disuruh duduk, terus disetrum, ada setengah jam lah. Saya disuruh ngaku kalau lempar batu ke petugas, padahal saya tidak melempar," ujar Lutfi di hadapan hakim, Senin (20/1/2020).
Lutfi saat itu merasa tertekan dengan perlakukan penyidik terhadapnya. Sebab, ia disuruh mengaku apa yang tidak diperbuatnya.
Desakan itu membuat dia akhirnya menyatakan apa yang tidak dilakukannya.
"Karena saya saat itu tertekan makanya saya bilang akhirnya saya lempar batu. Saat itu kuping saya dijepit, disetrum, disuruh jongkok juga," kata Lutfi.
Namun, dugaan penyiksaan itu terhenti saat polisi mengetahui foto Lutfi viral di media sosial.
"Waktu itu polisi nanya, apakah benar saya yang fotonya viral. Terus pas saya jawab benar, lalu mereka berhenti menyiksa saya," ujar dia.
Setelah diperiksa di Polres Jakarta Barat, ia langsung dipindahkan pada 3 Oktober 2019 ke Polres Jakarta Pusat.
Di Polres Jakarta Pusat, Lutfi kembali dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca: Ibunda Lutfi Alfiandi Menangis Saat Tonton Video Sang Anak : Saya Saja Tidak Pernah Pukul Dia
Ia mengatakan, aksinya di parlemen tidak dibayar, melainkan kemauannya sendiri.
"Itu kemauan hati nurani saya sendiri," ucapnya.
Bantahan polisi terkait dugaan penyiksaan
Kepala Satuan Reskrim (Kasatreskrim) Polres Jakarta Barat, Kompol Teuku Arsya membantah pengakuan Lutfi Alfiandi soal dirinya yang dipukul dan disetrum saat pemeriksaan oleh polisi.
"Enggak mungkin (disetrum dan dipukul), kami kan polisi modern," kata Arsya saat dihubungi, Selasa (21/1/2020).
Arsya justru mengatakan polisi saat itu mempunyai rekaman video Lutfi di lapangan saat kerusuhan berlangsung. Atas dasar video itu, polisi mengamankan Lutfi.
"Kenapa dia ngaku? Karena setelah itu ditunjukan ada rekaman video dia di lokasi. Dia lempar batu, itulah petunjuk kenapa dia diamankan, bukan disetrum," ucap Arsya.
Arsya pun menegaskan cara setrum dan pemukulan saat pemeriksaan berlangsung tidak berlaku di Kepolisian.
"Enggak ada lagi polisi zaman sekarang begitu, enggak benar lah," kata Arsya.