d. Peserta wajib membawa:
1) e-KTP Asli/surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat;
2) Kartu Peserta Ujian.
e. Panitia tidak melayani pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS di lokasi pelaksanaan seleksi.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta seleksi wajib berpakaian sebagai berikut:
1) Pria, mengenakan kemeja lengan panjang warna putih polos, celana panjang warna hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu (sendal dan sepatu sendal tidak diperkenankan).
2) Wanita, mengenakan kemeja lengan panjang warna putih polos, rok atau celana panjang warna hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu (sendal dan sepatu sendal tidak diperkenankan). Peserta seleksi yang mengenakan kerudung wajib memakai kerudung berwarna hitam.
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
j. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) Buku-buku dan catatan lainnya;
2) Kalkulator, telepon genggam (handphone), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan pintar (smartwatch), bolpoint, dan alat lainnya yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.
3) Makanan dan minuman.
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
k. Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta seleksi lain tanpa seijin panitia selama ujian berlangsung.
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia seleksi.
4) Merokok dalam ruangan seleksi.
I. Peserta seleksi dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
m. Peserta seleksi yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan
tertib.
(Tribunnews.com/Daryono)