TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional merilis jadwal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Berdasarkan pengumuman yang dipublikasikan di casn.ristekdikti.go.id, SKD CPNS Kemenristek 2019 akan dimulai pada 27 Januari 2020 di Nusa Tenggara Barat.
Setelah itu, tes SKD dilanjutkan di Kalimantan Tengah, Aceh, Jawa Timur, Riau, Sulawesi Tenggara, Lampung, Sulawesi Tengah, Bali, Kalimantan Barat, Banten, Maluku, Papua Barat, Sumatera Selatan, Jawa Tengah.
Lalu Maluku Utara, Kalimantan Selatan, Jambi, Kepulauan Riau, Sumatera Utara, Papua, Bengkulu, Yogyakarta, Sumatera Barat, Jawa Barat, DKI Jakarta dan Sulawesi Selatan.
(Detail jadwal dan lokasi SKD CPNS Kemenristek-BRIN bisa anda akses di tautan ini: Jadwal SKD)
Total, terdapat 1.191 peserta yang dinyatakan berhak untuk mengikuti SKD.
Tak Ada Pencetakan Kartu Ujian di Lokasi Tes
Kemenristek menyatakan tidak ada fasilitas pencetakan kartu ujian SKD di lokasi tes.
Peserta diminta untuk mencetak kartu ujian sebelum pelaksanaan tes di laman sscasn.bkn.go.id.
Selain itu, terdapat tata tertib yang harus dipatuhi peserta.
Berikut tata tertib SKD CPNS Kemenristek:
a. Peserta hadir paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum SKD dimulai.
b. Peserta harus melakukan registrasi sebelum SKD dimulai.
c. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang telah disiapkan panitia;
d. Peserta wajib membawa:
1) e-KTP Asli/surat keterangan telah melakukan perekaman KTP Elektronik dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat;
2) Kartu Peserta Ujian.
e. Panitia tidak melayani pencetakan Kartu Peserta Ujian CPNS di lokasi pelaksanaan seleksi.
f. Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta.
g. Peserta seleksi wajib berpakaian sebagai berikut:
1) Pria, mengenakan kemeja lengan panjang warna putih polos, celana panjang warna hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu (sendal dan sepatu sendal tidak diperkenankan).
2) Wanita, mengenakan kemeja lengan panjang warna putih polos, rok atau celana panjang warna hitam (bukan jeans) dan memakai sepatu (sendal dan sepatu sendal tidak diperkenankan). Peserta seleksi yang mengenakan kerudung wajib memakai kerudung berwarna hitam.
h. Peserta duduk pada tempat yang telah ditentukan.
i. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi (dianggap gugur).
j. Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
1) Buku-buku dan catatan lainnya;
2) Kalkulator, telepon genggam (handphone), kamera dalam bentuk apapun, jam tangan pintar (smartwatch), bolpoint, dan alat lainnya yang tidak berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.
3) Makanan dan minuman.
4) Senjata api/tajam atau sejenisnya.
k. Peserta dilarang:
1) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta seleksi.
2) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta seleksi lain tanpa seijin panitia selama ujian berlangsung.
3) Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia seleksi.
4) Merokok dalam ruangan seleksi.
I. Peserta seleksi dilarang menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT.
m. Peserta seleksi yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian dengan
tertib.
(Tribunnews.com/Daryono)