News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Semanggi I dan II, Komnas HAM: Kita Tidak Usah Berpolemik Lagi Soal Teknis

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik usai bertemu Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta agar persoalan menyangkut teknis penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat tidak lagi menjadi polemik.

Menurutnya, polemik terkait hal-hal teknis tersebut hanya akan membuat proses penyelesaian kasus tersebut mundur.

Ia pun menyatakan sudah menerima klarifikasi dari Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus tersebut yang sempat menjadi polemik di masyarakat.

Baca: Komnas HAM Siap Duduk Dengan Jaksa Agung dan DPR Selesaikan Kasus Semanggi I dan II

Hal itu disampaikannya usai menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2020).

"Ya jangan berdebat lagi soal yang teknis karena itu mundur ke belakang. Tapi tadi sudah ada klarifikasi bahwa itu mungkin ya biasalah dalam satu dinamika tertentu sedikit perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi secara substansial semua pihak sepakat untuk terus mencari solusinya," kata Taufan.

Terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya, ia pun sempat menggarisbawahi usulan dari Mahfud yang menyatakan dua jalur penyelesaian kasus-kasus tersebut.

Baca: Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Tak Sensitif Kepada Keluarga Korban

Dua jalur tersebut adalah penyelesaian non-yudisial lewat Komite Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) dan penyelesaian yudisial terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat tertentu.

"Pak Menko sudah memberikan satu usulan penyelesaian non-yudisial melalui KKR atau penyelesaian yang yudisial untuk kasus-kasus tertentu, ayo dibahas," kata Mahfud.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini