TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta agar persoalan menyangkut teknis penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat tidak lagi menjadi polemik.
Menurutnya, polemik terkait hal-hal teknis tersebut hanya akan membuat proses penyelesaian kasus tersebut mundur.
Ia pun menyatakan sudah menerima klarifikasi dari Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengenai pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait kasus tersebut yang sempat menjadi polemik di masyarakat.
Baca: Komnas HAM Siap Duduk Dengan Jaksa Agung dan DPR Selesaikan Kasus Semanggi I dan II
Hal itu disampaikannya usai menemui Mahfud di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Jumat (24/1/2020).
"Ya jangan berdebat lagi soal yang teknis karena itu mundur ke belakang. Tapi tadi sudah ada klarifikasi bahwa itu mungkin ya biasalah dalam satu dinamika tertentu sedikit perbedaan-perbedaan pendapat. Tapi secara substansial semua pihak sepakat untuk terus mencari solusinya," kata Taufan.
Terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat lainnya, ia pun sempat menggarisbawahi usulan dari Mahfud yang menyatakan dua jalur penyelesaian kasus-kasus tersebut.
Baca: Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat, Jaksa Agung Tak Sensitif Kepada Keluarga Korban
Dua jalur tersebut adalah penyelesaian non-yudisial lewat Komite Kebenaran dan Rekonsilasi (KKR) dan penyelesaian yudisial terkait kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat tertentu.
"Pak Menko sudah memberikan satu usulan penyelesaian non-yudisial melalui KKR atau penyelesaian yang yudisial untuk kasus-kasus tertentu, ayo dibahas," kata Mahfud.