News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkumham Jadi Sorotan, ICW Laporkan Yasonna Laoly Soal Dugaan Halangi Kasus Suap Harun Masiku

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Perwakilan koalisi masyarakat antikorupsi Kurnia Ramadhana usai laporkan Yasonna Laoly di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly dilaporkan Indonesia Corruption Watch (ICW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Yasonna Laoly dilaporkan atas dugaan menghalangi proses hukum karena menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang terlibat kasus suap dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana bersama Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi menyebut alasan Yasonna bersama Dirjen Imigrasi yang terlambat mengakui keberadaan Harun di Indonesia dinilai tidak masuk akal.

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Jumat (24/1/2020).

"Kita melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," ujar Kurnia.

"Dia mengatakan bahwa Harun Masiku telah keluar Indonesia tanggal 6 Januari dan belum ada data terkait dengan itu Harun Masiku kembali ke Indonesia," lanjutnya.

Namun, sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada 7 Januari lalu.

Selain itu, Kurnia menyebut alasan Yasonna Laoly juga dianggap tidak jelas

"Dan baru kemarin mereka mengatakan dengan berbagai alasan menyebutkan ada sistem yang keliru dan lain-lain," ungkap Kurnia.

Sehingga, Kurnia meminta agar KPK segera menindak Yasonna Laoly.

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan tertanggal 9 Januari kemarin harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan pasal 21 tersebut," jelas Kurnia.

Yasonna Laoly yang hadir di tengah kuasa hukum PDI-P pun dinilai sarat konflik kepentingan dengan posisinya sebagai menteri.

Yasonna Laoly Sebut Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura.

Menurut Yasonna, Kemenkumham akan menunggu arahan KPK terkait pemulangan Harun Masiku ke Indonesia.

"Itu biar saja urusan KPK, jangan urusan saya," ungkap Yasonna, dilansir kanal YouTube KompasTV, Kamis (16/1/2020).

Yasonna mengatakan Harun Masiku berada di Singapura sejak 6 Januari 2020.

"Kami tidak bisa berkoordinasi, pokoknya kami beritahu sudah ada di Singapura tanggal 6 Januari 2020," jelasnya.

Harun Masiku bertolak ke Singapura dua hari sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK.

"Jadi tanggal 8 Januari 2020 kan OTT, tanggal 6 Januari dia sudah di luar," kata Yasonna.

Lebih lanjut, Yasonna belum mengetahui tujuan Harun Masiku bertolak ke Singapura.

"Artinya, apa tujuan dia keluar, kita belum tahu." ujarnya.

"Berarti dia barangkali juga belum tahu OTT, dia memang udah keluar dari Republik," lanjut Yasonna.

Dalam hal ini, Yasonna Laoly menunggu perintah dari KPK ketika Harun Masiku kembali ke Indonesia.

"Bahwa dia (Harun Masiku) kalau masuk, apa permintaan dari KPK. Secara hukum kita terima," terangnya.

(Tribunews.com/Indah Aprilin Cahyani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini