News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muhammadiyah Larang Penggunaan Vape, Tagar #FatwaHaramVape Trending Twitter, Ini Fakta-faktanya

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Sudah di Label Nicotine-Free, Peneliti Australia Ungkap Cairan Vape Mengandung Nikotin

TRIBUNNEWS.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Sejalan dengan hal tersebut, banyak warganet menuliskan fatwa haram vape dan menjadi trending di media sosial Twitter.

Penelusuran Tribunnews.com hingga Jumat (24/1/2020) malam, tanda pagar alias tagar #FatwaHaramVape bertengger sebagai topik tren Twitter Indonesia.

Total lebih dari 10 ribu cuitan dibagikan warganet Twitter.

Tagar Fatwa Haram Vape trending Twitter pada Jumat, 24 Januari 2020 malam (Twitter)

Dalam hal itu, bagaimana fakta fatwa haram vape?

Bunyi Fatwa Haram Vape

Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk rokok elektronik atau vape.

Fatwa haram rokok elektrik itu dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah pada tanggal 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Larangan tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah NOMOR 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum Merokok E-cigarette.

Dalam press release yang dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, rokok elektrik hukumnya haram sebagaimana haramnya rokok konvensional.

8 Alasan Muhammadiyah tetapkan fatwa haram vape

Ada delapan alasan yang mendasari Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menetapkan fatwa haram terhadap rokok elektrik.

Berikut 8 alasan yang mendasari haramnya rokok elektrik,

1. Merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khabā’iṡ (merusak/membahayakan).

2. Perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara cepat atau lambat sesuai dengan Q.S. al-Baqarah (2: 195) Q.S. an-Nisa’ (4: 29).

3. Perbuatan merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi.

4. E-cigarette sebagaimana rokok konvensional diakui mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, tetapi dampak buruk e-cigarette dapat dirasakan baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

5. Berdasarkan logika qiyās aulāwi keharaman e-cigarette lebih kuat dibandingkan dengan rokok konvensional. Hal ini karena:

(2) merokok e-cigarette dalam jangka waktu yang lama akan menumpuk jumlah nikotin dalam tubuh;

(3) ditemukan zat karsinogen dalam ¬e-cigarette (4) e-cigarette juga telah terbukti disalahgunakan untuk mengonsumsi narkoba.

6. Pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabżīr (pemborosan) sebagaimana diisyaratkan dalam Q.S. al-Isra (17: 26-27).

7. Merokok e-cigarette bertentangan dengan unsur-unsur tujuan syariah (maqāṣid asy-syarī‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (ḥifẓ ad-dīn), (2) perlindungan jiwa/raga (ḥifẓ an-nafs), (3) perlindungan akal (ḥifẓ al-‘aql), (4) perlindungan keluarga (ḥifẓ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (ḥifẓ al-māl).

8. Merokok e-cigarette bertentangan dengan prinsip-prinsip kesempurnaan Islam, Iman dan Ihsan,.

Dalam hal ini, Muhammadiyah berharap kepada pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional.

Penjualan tersebut, termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.

Fatwa haram yang dikeluarkan Muhammadiyah ini mencakup semua kriteria rokok elektrik.

Baik dalam bentuk ENDS ( electronic Nicotine Delivery System) ENNDS ( electronic Non Nicotine Delivery System ) maupun HTP ( Heated Tobacco Products).

Adapun menurut Muhammadiyah, langkah yang dilakukan ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok baik itu rokok konvensional dan rokok elektronik.

Penggemar rokok elektrik atau Vape menunjukan kebolehannya disela acara "I Choose to be Healthier" di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2019). Roko elektrik tersebut terus diminati kaum milenial. Produk tembakau alternatif ini sudah menjadi sebuah industri yang bernilai hampir USD 2 miliar. Analis Ekonomi percaya bahwa nilai tersebut nantinya akan menyamai produk tembakau konvensional yg ditaksir sudah mencapai lebih USD 20 milyar. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) (Wartakota/Angga Bhagya Nugraha)

Harapan Muhammadiyah

Fatwa haram terhadap vape dibenarkan oleh anggota Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid.

Demikian dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi impor vape ke Indonesia.

"Betul-betul," ujar Wawan Gunawan Abdul Wachid saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (24/1/2020).

"Tidak ada impor, kalau produksi kan kita tidak ada produksi," jelas Wawan.

Wawan mengatakan,  Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ingin tidak ada penyesatan pendapat soal pengganti rokok konvensional.

"Dengan impor, itu sebagai penyesatan opini bahwa itu sebagai pengganti rokok konvensional," katanya.

Menurutnya, rokok elektrik atau vape tersebut lebih merusak daripada rokok konvensional jika dikonsumsi.

"Padahal rokok elektrik itu lebih merusak daripada konvensional," tambah Wawan.

Pihak Majelis Tarjih PP Muhammadiyah mengeluarkan rekomendasi, agar persyarikatan Muhammadiyah berpartisipasi aktif, dalam pencegahan merokok elektrik maupun konvensiona.

Menurut pihak PP Muhammadiyah, pelarangan tersebut sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia.

Mereka juga ingin adanya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda secara optimal.

Wawan mengimbau, pihak-pihak tersebut bisa menjadi teladan dalam menciptakan masyarakat yang bebas vape maupun rokok konvensional.

"Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette," kata dia.

Dalam keterangan tertulis, PP Muhammadiyah berharap pemerintah untuk membuat kebijakan yang melarang total vape dan rokok konvensional.

Mereka berharap, pemerintah bisa melarang dari segi penjualan termasuk penjualan online, distribusi, pemberian serta iklan, promosi, dan sponsorship.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Tio, Nuryanti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini