News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Novel Baswedan

Polri Sebut Telah Kirimkan Berkas Kasus Penyiraman Novel Baswedan ke Kejaksaan

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan berjalan meninggalkan ruang penyidikan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/1/2020). Novel Baswedan datang untuk memberikan keterangan sebagai saksi pascapenetapan dua orang tersangka pelaku penyiraman air keras. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menyebutkan berkas perkara kedua oknum polri penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebutkan telah dikirim ke Kejaksaan.

Berkas tersebut telah dikirimkan oleh polri sejak 15 Januari 2020 lalu. Kabarnya, berkas tersebut diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta (Kejati DKI Jakarta).

Baca: Abraham Samad Sindir Ketua KPK Firli Bahuri: Harusnya Fokus Bertugas Malah Masak Nasi Goreng

"Berkas sudah jadi, sudah dikirim tanggal 15 kemarin. Sekarang tinggal tunggu daripada kejaksaan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Baca: Harun Masiku Pulang ke Indonesia Naik Batik Air Pada 7 Januari, Rekaman CCTV Tersebar

Namun demikian, ia menyebutkan pelimpahan berkas tersebut belum bisa dikatakan perkara tersebut akan langsung melaju ke pengadilan. Yang jelas, polri masih menunggu keputusan dari kejaksaan.

"Tunggu dulu, masa langsung (pengadilan, Red). Berkas sudah dikirim ke mana? ke kejaksaan. Jadi kita tunggu apa? Keputusan jaksa," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini