TRIBUNNEWS.COM - Hingga saat ini eks caleg PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku masih menjadi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adanya hal tersebut, Sekretaris Jenderal (PDI-P) Hasto Kristiyanto kembali mengingatkan agar Harun Masiku bersikap kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK.
Hasto mengatakan, Harun tidak perlu takut menyerahkan diri ke KPK karena menurutnya Harun merupakan seorang korban.
"Tim hukum kami mengimbau untuk bersikap kooperatif, tidak perlu takut. Karena dari seluruh kontruksi yang dilakukan tim hukum, beliau menjadi korban atas tindak penyalahgunaan kekuasaan itu," kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (24/1/2020).
Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu anggota DPR periode 2019-2024 yang keberadaannya masih belum diketahui KPK.
Hasto menuturkan, PDI-P menilai Harun merupakan korban dalam polemik PAW tersebut. Itu karena, menurut tim hukum PDI-P, Harun berhak menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
"Saudara Harun memiliki hak untuk dinyatakan sebagai calon anggota legislatif terpilih setelah pelaksaan keputusan MA dan MK tersebut. Hanya, ada pihak yang menghalang-halangi," kata Hasto.
Baca: ICW Laporkan Yasonna Laoly, Tim Hukum PDIP Minta Simpati Rakyat: Pemenang Pemilu Dibuat Babak Belur
Ia menambahkan, Harun tetap berhak menggantikan Nazarudin meskipun perolehan suara Harun lebih kecil dari perolehan suara Riezky Aprilia yang merupakan pemilik suara terbanyak kedua di bawah Nazarudin.
"Karena itu adalah sebagai bagian dari kedaulatan partai politik dan ada presedennya untuk itu, ketika almarhum Sutradara Ginting juga meninggal dan kami limpahkan suaranya kepada kader yang menurut partai terbaik," kata Hasto.
Saat ditanya soal keberadaan Harun, Hasto mengaku tidak tahu-menahu. Ia juga mengklaim tidak mengetahui adanya praktik suap dalam proses PAW yang melibatkan Harun.
Baca: Diminta Pecat Yasonna Laoly karena Disebut Bohong soal Harun Masiku, Ini Pesan Presiden Jokowi
Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Dicecar 24 Pertanyaan oleh Penyidik KPK
"Sama sekali tidak tahu, karena partai telah menegaskan berulangkali melalui surat edaran untuk tidak boleh menyalahgunakan kekuasaan apalagi sebuah tindakan yang melanggar hukum," kata Hasto.
Harun ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK sendiri hingga kini belum mengetahui keberadaan Harun. Harun disebut terbang ke Singapura pada Senin (6/1/2020) lalu, dua hari sebelum operasi tangkap tangan terhadap Wahyu dan tersangka lainnya.
Belakangan, Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny Sompie menyebut Harun telah tiba di Tanah Air pada Selasa (7/1/2020), sehari sebelum OTT terhadap Wahyu.
(Kompas.com/Ardito Ramadhan)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Minta Harun Masiku Kooperatif dan Tak Takut Hadapi Kasus di KPK