"Dua saksi diperiksa untuk tersangka SAE (Saeful Bahri)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Diwartakan Tribunnews, dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful selaku swasta sebagai tersangka.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Depok, dan Banyumas dengan mengamankan delapan orang dan uang Rp 400 juta dalam mata uang dolar Singapura pada Rabu dan Kamis 8-9 Januari 2020.
KPK menduga Wahyu Setiawan melalui Agustiani yang juga orang kepercayannya menerima suap guna memuluskan caleg PDIP Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui mekanisme PAW untuk mengganti posisi Nazarudin Kiemas yang wafat pada Maret 2019.
Namun, dalam rapat pleno KPU memutuskan bahwa pengganti almarhum Nazarudin adalah caleg lain atas nama Riezky Aprilia.
Terdapat usaha agar Wahyu tetap mengusahakan nama Harun sebagai penggantinya.
Awalnya, Wahyu meminta Rp 900 juta untuk dana operasional dalam membantu penetapan Harun sebagai anggota DPR PAW tersebut.
Dari serangkaian uang yang dialirkan, diduga Wahyu telah menerima Rp 600 juta baik langsung maupun melalui Agustiani.
Adapun sumber uang Rp 400 juta dari tangan Agustiani yang diduga ditujukan untuk Wahyu masih didalami KPK. Diduga dana itu dialirkan pengurus partai PDIP.
Atas perbuatannya, Wahyu kini resmi ditahan di rutan Pomdam Jaya Guntur dan Agustiani Tio Fridelina ditahan di rutan K4 yang berada tepat di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Adapun tersangka Saeful selaku terduga pemberi suap ditahan di rutan gedung KPK lama Kavling C1, sedangkan kader PDIP Harun Masiku masih buron.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hasto Minta Harun Masiku Kooperatif dan Tak Takut Hadapi Kasus di KPK"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Ilham Rian Pratama) (Kompas.com/Ardito Ramadhan)