News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tanggapi Pernyataan Yasonna Laoly, Jokowi: Kalau Mau Buat Pernyataan, Hati-hati

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo menikmati matahari terbenam (sunset) di atas kapal Pinisi Felicia di Labuan Bajo, NTT, Minggu (19/1/2020). Presiden Jokowi menjadikan Labuan Bajo sebagai salah satu destinasi wisata super prioritas. TRIBUNNEWS/SETPRES/AGUS SUPARTO

Yasonna dinilai menyebarkan informasi tidak benar terkait keberadaan Politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku.

Kurnia Ramadha juga menyebut alasan Yasonnna Laoly bersama Dirjen Imigrasi terlambat mengakui keberadaan Harun Masiku di Indonesia tidak masuk akal.

"Kami melihat ada keterangan yang tidak benar disampaikan Yasonna Laoly," tutur Kurnia Ramadhana yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Kamis (23/1/2020).

Ia menegaskan, pernyataan Yasonna Laoly yang mengatakan Harus Masiku telah keluar Indonesia pada Senin (6/1/2020).

Berdasar penuturan Kurnia, belum ada data terkait hal tersebut dan Harun Masiku kembali ke Indonesia.

Sejumlah bukti termasuk gambar kamera pemantau di Bandara Soekarno Hatta menunjukkan Harun Masiku kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1/2020).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Peneliti ICW itu juga menyebut alasan Yasonna Laoly tidak jelas.

Ia menuturkan, baru kemarin Menkumham mengatakan dengan berbagai alasan menyebut ada sistem yang keliru.

"Karena ini sudah masuk pada penyidikan pada Kamis (9/1/2020), harusnya tidak menjadikan hambatan lagi bagi KPK segera menindak Yasonna Laoly dengan Pasal 21 tersebut," tegasnya.

Menurut Kurnia, Yasonna sebagai pimpinan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat dikenakan UU Tipikor.

Yasonna bisa dikenakan Pasal 21 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara akibat dugaan menghalangi proses hukum Harun Masiku.

Posisi Yasonna Laoly sebagai menteri juga dinilai sarat konflik kepentingan.

Yasonna Laoly: Harun Masiku di Singapura sejak 6 Januari 2020

Diberitakan sebelumnya, Yasonna menyampaikan keberadaan Harun Masiku masih di Singapura sejak 6 Januari 2020.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini