Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih fokus menangani perkara dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR RI periode 2019-2024.
Komisi Anti Rasuah itu belum masuk ke laporan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi yang melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.
Baca: Roy Suryo Laporkan Sunda Empire, Sebut Ingin Selamatkan Indonesia dari Hoaks, Ini Kronologinya
"Saat ini KPK masih fokus pada pemeriksaan saksi-saksi terkait penanganan perkara dugaan suap empat tersangka WSE, ATF. HAR dan SAE tersebut," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, saat dihubungi, Sabtu (25/1/2020).
Pada Kamis 23 Januari 2020 lalu, Koalisi Masyarakat Anti Korupsi melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly ke KPK.
Baca: Muhammadiyah Haramkan Vape, PBNU Masih Tunggu Musyawarah Ulama
Upaya pelaporan politisi PDI Perjuangan itu dilakukan atas dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice yang diatur dalam pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mengindikasikan Yasonna merintangi kasus karena diduga telah menyampaikan informasi tidak benar tentang keberadaan Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK.