Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati dengan hukuman satu tahun penjara.
Habil Marati dinilai manjelis hakim terbukti bersalah atas tindak pidana membantu melakukan tanpa hak, menerima, menyerahkan, menguasai dan menyimpan suatu senjata api dan amunisi
Adapun empat senjata api yang dibeli ialah pistol laras pendek jenis revolver merk Taurus kaliber 38 mm, pistol laras pendek jenis Mayer hitam kaliber 22 mm, pistol laras pendek jenis revolver kaliber 22 mm, dan senjata api laras panjang rakitan kaliber 22 mm.
Baca: BREAKING NEWS, Susul Rika Callebaut, Regino Idol Juga Diperiksa Jadi Saksi Kasus Investasi Memiles
Majelis Hakim menyatakan Habil Marati memenuhi semua unsur tindak pidana dalam pasal Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12/drt/1951 jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri membacakan amar putusan perkara nomor 959/Pid.Sus/2019/PN Jkt.Pst di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/1/2020).
Baca: Bermain dengan King Kobra, Pria di Mempawah Kalimantan Barat Tewas Dipatuk
Dalam amar putusan tersebut, anggota Majelis Hakim menjelaskan sejumlah hal yang dinilai memberatkan dan meringankan Habil Marati.
Hal yang memberatkan Habil Marati adalah tidak mengakui perbuatannya secara terus terang dan perbuatannya meresahkan masyarakat.
Baca: BREAKING NEWS! Artis Senior Legendaris Johny Indo Meninggal Dunia
Sedangkan hal meringankan Habil marati adalah terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggung jawab keluarga.
Kasus yang menjerat Habil merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu.
Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sempat menunda sidang pembacaan putusan perkara pengadaan senjata ilegal yang menjerat terdakwa mantan Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati.
Sidang sempat ditunda karena majelis hakim belum mempersiapkan berkas putusan.
Baca: Fakta-Fakta Sidang Lanjutan Kivlan Zen: Berseragam Purnawirawan TNI hingga Merasa Dizalimi
"Hakim belum siap putusannya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Permana saat dikonfirmasi, Jumat (24/1/2020).
Semula, sidang beragenda pembacaan putusan akan digelar pada Jumat (24/1/2020) sekitar pukul 13.30 WIB.
Untuk diketahui, Habil Marati dituntut 2,5 tahun atas dakwaan pengadaan senjata api ilegal.
Atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Habil Marati terbukti memberi dana kepada Kivlan Zen sejumlah Rp153 juta atau SGD15 ribu.
Uang tersebut diterima melalui anak buah Kivlan Zen, Helmi Kurniawan yang biasa dipanggil Iwan.
Adapun atas dugaan, uangĀ tersebut digunakan Iwan untuk membeli senjata api ilegal yang dipesan oleh Kivlan Zen.