News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Sejumlah Langkah Cepat yang Perlu Dilakukan Pemerintah Hadapi Virus Corona

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pria berumur 23 tahun, pasien pertama yang sembuh dari virus Corona.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai pemerintah perlu melakukan langkah cepat mengantisipasi dan menangani penyebaran Virus Corona di Indonesia.

Mengingat penyebaran Virus Corona terus meningkat dalam hitungan hari bahkan jam.

"Berbagai instansi pun harus satu suara dan mengambil kebijakan yang harmonis dalam menghadapi penyebaran virus ini," ujar Hikmahanto kepada Tribunnews.com, Senin (27/1/2020).

Adapun langkah-langkah cepat yang perlu diambil sejumlah instansi adalah, pertama Kementerian Kesehatan untuk menangani mereka yang diduga terjangkit Virus Corona.

"Kemenkes harus mampu untuk memastikan setiap propinsi dan bila perlu kabupaten/kota memiliki rumah sakit rujukan," jelas Hikmahanto.

Baca: Korban Virus Corona Semakin Bertambah, Tenaga Medis di Wuhan Alami Frustrasi, Ini Penyebabnya

Para tenaga kesehatan di rumah sakit juga harus disiap-siagakan untuk penanganan orang-orang yang diduga terjangkit.

Kedua Kementerian Perhubungan. Dia menilai tepat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menghentikan berbagai maskapai penerbangan yang menuju dan keluar dari Wuhan, bahkan di bandara dimana telah ada korban Virus Corona.

Menurut dia, larangan Menteri perhubungan perlu diperluas untuk kapal-kapal laut yang berasal dari dan ke kota-kota di China yang telah terimbas oleh Virus Corona.

Ketiga adalah Kementerian Luar Negeri. Kementerian ini mempunyai dua tugas. Pertama mendesak WHO untuk menyatakan Virus Corona sebagai virus yang berbahaya dan meminta berbagai negara untuk mencegah penyebarannya.

Baca: Istana Bantah Dua Orang Pasien di Bandung Terjangkit Virus Corona

Tugas kedua Kementerian Luar Negeri menurut dia, melakukan evakuasi terhadap warga negara di Indonesia agar segera dapat kembali ke tanah air.

Selanjutnya adalah Kementerian Hukum dan HAM, utamanya Direktorat Jenderal Imigrasi.

Dia menjelaskan, petugas imigrasi wajib mencegah kedatangan warga China secara berbondong-bondong.

"Jumlah yang besar ini patut diduga adanya keinginan warga asal China untuk "mengungsi" sementara," jelasnya.

Lebih lanjut, Kementerian Komunikasi Informasi harus gencar memberikan sosialisasi kepada publik atas Virus Corona dan pencegahannya.

"Pemerintah Pusat tentunya tidak dapat bekerja sendirian tanpa didukung dari Pemerintah Daerah. Disinilah peran penting dari Kementerian Dalam Negeri," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini