News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pilkada 2020

Kemdagri Fokus Tingkatkan Partisipasi Masyarakat Dalam Pilkada Serentak 2020

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tito Karnavian di Istana Bogor, Jakarta, Jumat (27/12/2019).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menyambut Pilkada serentak di tahun 2020, salah satu yang menjadi fokus Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah dalam hal meningkatkan partisipasi masyarakat.

Dalam hal ini Mendagri, Tito Karnavian berujar partisipasi masyarakat merupakan salah satu indikator dalam kesuksesan sebuah pesta demokrasi.

"Tingkat partisipasi pemilihan yang tinggi sangat diperlukan untuk memberikan legitimasi yang kuat kepada siapapun yang menang. Ini memerlukan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik untuk membangunkan masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," ujarnya, Selasa (28/1/2020).

Baca: Waktunya Terbatas, Honorer Masih Diberi Peluang Tes CPNS, yang Tak Lolos Masih Berpeluang Digaji UMR

Berdasarkan keterangan puspen, Kemendagri melalui Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

Adapun DP4 yang diserahkan yaitu sebanyak 105.396.460 jiwa yang terdiri dari 52.778.939 laki-laki dan 52.617.521 perempuan yang tersebar di 270 Daerah yang akan melaksanakan Pilkada.

Dari 270 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020, tercatat sebanyak 224 incumbent (petahana) yang berpotensi kembali mencalonkan diri.

Baca: Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2020, Ini Alasannya

"Nanti ada 224 incumbent, begitu mereka mendaftar, maka akan di Plt kan (Pelaksana Tugas), kira-kira berarti akan ada banyak Plt," ujar Tito.

Terkait netralitas ASN di pusaran Pilkada, mantan Kapolri tersebut mengatakan pihaknya telah melakukan antisipasi dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk tidak melakukan pergantian jabatan hingga waktu yang telah ditentukan.

"Untuk menjaga netralitas ASN, kami sudah mengeluarkan Surat Edaran agar Pemda dan para Kepala Daerah yang ada Pilkadanya tidak boleh melakukan pergantian jabatan kecuali izin menteri, dan izin menteri itu pun hanya untuk hal yang khusus, misalnya meninggal dunia," ujar Tito.

Baca: Kemendagri tak Temukan dan tak Pernah Usulkan Kewenangan Mendagri Bisa Pecat Kepala Daerah

Mendagri juga meminta pergantian tak dilakukan di Sekretariat Penyelenggara Pemilu untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan.

"Sekretariat juga sama, KPU dan Bawaslu tidak boleh dilakukan pergantian," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini