News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Pengembangan Jiwasraya, Kejagung Periksa Tiga Saksi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka mantan Direktur Utama PT. Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1/2020). Hendrisman Rahim yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hari ini, Selasa (20/1/2020) Kejagung mengagendakan pemeriksaan di gedung bundar pada tiga saksi di kasus ini.

Ketiga saksi itu ialah Direktur PT Strategic Management Service Arif Budi Satria,  karyawan PT Jasa Utama Capital Sekuritas Ali Djawas dan karyawan PT. Hanson Internasional Rosalia.

"Iya untuk kasus Jiwasraya, saksi yang diperiksa hari ini ada tiga orang," tutur Kapuspenkum Kejagung, ‎Hari Setiyono di Kejaksaan Agung.

Baca: Jokowi Sebut Jiwasraya adalah Kasus Lama, SBY Merasa Terusik: Salahkan Saja Masa Lampau

‎Untuk diketahui Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Kelimanya resmi ditahan sejak Selasa (14/1/2020) di rutan terpisah.

Mereka yakni Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Baca: KPK Pulangkan Jaksa yang Pernah Periksa Firli Bahuri ke Kejagung

Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun‎ dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini