News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Komisioner KPU Sumsel Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/1/2020)


Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan periode 2018-2023 Kelly Mariana.

Kelly Mariana dipanggil sebagai saksi terkait kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR peridoe 2019-2024 yang melibatkan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDIP Harun Masiku.

Baca: KPK Periksa Komisioner KPU Sumatera Selatan Terkait Kasus Suap Harun Masiku


"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAE (Saeful)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (29/1/2020).

Dalam kasus ini, KPK menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina yang juga orang kepercayaan Wahyu, kader PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri sebagai tersangka.

Caleg dari PDIP Harun Masiku melakukan penyuapan agar Wahyu Setiawan bersedia memproses pergantian anggota DPR melalui mekanisme PAW.

Upaya itu, dibantu oleh mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu Agustiani Tio Fridelina dan seorang kader PDIP Saeful Bahri.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp 900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya.

Baca: Effendi Gazali Samakan Harun Masiku dengan Korban Keraton Agung Sejagat, Lihat Reaksi Karni Ilyas


Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini