TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku telah meneken satu surat presiden (Surpres) Rancangan Undang-Undang berbentuk Omnibus Law.
Untuk diketahui terdapat empat RUU yang berbentuk Omnibus Law dalam Prolegnas Prioritas 2020.
Ke empat RUU tersebut yakni RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Perpajakan, RUU Kefarmasian, dan RUU Ibu Kota Negara.
"Yang satu sudah saya tandatangani yang satu belum," kata Presiden di Cimahi, Rabu, (29/1/2020).
Baca: Pemerintah Segera Kirim Draf Omnibus Law Perpajakan ke DPR
RUU Omnibus Law yang sudah ditandatangani itu yakni, RUU Perpajakan. Sementara RUU Cipta Lapangan Kerja, presiden mengatakan akan segera menyusul.
"Cilaka masih menunggu penyempurnaan. Secepatnya begitu sampai di meja saya, saya tandatangani," pungkasnya.
Surpres RUU yang telah diteken Jokowi tersebut kemudian akan diserahkan ke DPR untuk diumumkan dalam Rapat Paripurna.
Setelah diumumkan dalam Paripurna, pimpinan DPR akan menunjuk Komisi terkait untuk membahasnya bersama perwakilan dari pemerintah.
Baca: Soal Skandal di Asuransi Jiwasraya, Ini Paparan Lengkap SBY
Sebelumnya, Pemerintah akan terlebih dahulu mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai RUU Perpajakan terlebih dahulu kepada DPR. Untuk diketahui RUU perpajakan merupakan satu dari empat RUU Omnibus Law yang masuk Prolegnas Prioritas 2020.
"Jadi yang diajukan ke DPR adalah Surpres mengenai Perpajakan lebih dulu," kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Kementerian sekretaris Negara, Senin, (27/1/2020).
Pratikno mengatakan bahwa Surpres RUU tersebut akan dikirimkan ke DPR pada pekan ini untuk kemudian dibacakan di Paripurna sebelum pembahasan. Setelah RUU Perpajakan, pemerintah akan mengirimkan Surpres mengenai RUU Cipta Lapangan Kerja.
"Itu segera saya kira minggu ini segera selesai. Secepatnya setelah itu akan Surpres untuk cipta lapangan kerja," katanya.