Mereka kini hanya mengenakan pakaian khas tahanan berwarna biru.
Tiga orang yang berkaitan dengan kelompok Sunda Empire itu disangkakan menyebarkan berita bohong dan kabar tidak pasti untuk keonaran di masyarakat.
Berdasar keterangan kepolisian mereka dikenai Pasal 14 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946.
Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 15 tahun penjara
Serta Undang-Undang Pasal 15 Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946, dihukum maksimal dua tahun penjara.
Sunda Empire ditetapkan sebagai organisasi masyarakat ilegal lantaran tidak terdaftar.
Motif pembentukan Sunda Empire masih di dalami oleh kepolisian.
Diketahui, Sunda Empire sendiri tidak memiliki keraton atau markas, dan melakukan pertemuan diberbagai tempat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kompes Pol Saptono Erlangga angkat bicara.
Ia menerangkan, dari seluruh keterangan yang dihimpun, penyidik telah melakukan gelar perkara terkait dengan Sunda Empire.
"Dari hasil keterangan ahli dari alat bukti, penyidik berkesimpulan bahwa kasus ini memenuhi unsur pidana," kata Kombes Pol Saptono Erlangga yang dikutip dari tayanganYouTube Metro TV, Selasa (28/1/2020).
"Seusai di dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan KUH Pidana. Ketiganya ditahan untuk 20 hari ke depan," ujarnya.
Adapun pelapor dalam kasus ini yakni M Ari Mulia selaku budayawan Sunda.
Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan yakni 1 lembar silsilah kerajaan Sunda Empire, lembar asli surat pernyataan Sunda Empire, satu lembar asli pengambilan sumpah Sunda Em‎pire.