News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Tersangka Kasus Suap Restitusi Pajak PT WAE Segera Disidang

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penyidikan kasus dugaan suap restitusi pajak PT Wahana Auto Ekamarga (WAE) tahun pajak 2015 dan 2016 telah rampung.

Selanjutnya, komisi antikorupsi akan melimpahkan berkas penyidikan empat tersangka penerima suap kasus tersebut ke tahap II atau penuntutan.

Baca: KPK Diminta Tidak Pandang Bulu Telusuri Nama-nama dalam Kasus Suap Harun Masiku

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan segera menyusun surat dakwaan dan dalam waktu 14 hari kerja akan segera melimpahkan pada pengadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/1/2020).

Empat tersangka tersebut antara lain, Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, dan anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naim Fahmi.

"Persidangan rencananya akan digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali Fikri.

Baca: Jubir KPK: Imigrasi Bukan Satu-Satunya Sumber Informasi Keberadaan Harun masiku

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka antara lain, Direktorat Jenderal Pajak Hadi Sutrisno, Kepala‎ Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing 3 Kanwil Jakarta Khusus Yul Dirga, Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari, anggota Tim Pemeriksa Pajak PT WAE M Naim Fahmi, dan Komisaris Utama PT WAE Darwin Maspolim.

Baca: Jika Masih Bandel, KPK Ancam Angkut Tiga Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi di MA

Darwin diduga memberi suap sebesar Rp1,8 miliar untuk Yul, Hadi, Jumari, dan Naim. Suap itu diberikan untuk menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar.

PT WAE merupakan perusahaan penanaman modal asing yang menjalankan bisnis sebagai diler dan pengelola layanan sales, services, spare part, dan body paint untuk mobil merek Jaguar, Bentley, Land Rover, dan Mazda.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini